Mantan Narapidana Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Kembali Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar

Editor : Fauza Afifah

Tanah Datar, (JMG)- Hanya selang waktu empat hari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Tim yang berjulukan Tarantula ini betul betul seperti memiliki kaki seribu , dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalah gunaan Narkotika.

Pada tanggal 8 September seorang laki laki inisial AD (41) dengan barang bukti satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis shabu berhasil ditangkap , dan saat ini sedang dalam proses penyidikan .

Berselang 4 hari Senin 12 September 22 Tim Tarantula kembali berhasil menangkap seorang laki laki penyalah gunaan narkotika jenis shabu , kali ini yang mendapat sial dan berurusan dengan hukum adalah mantan pelaku tindak pidana pembunuhan yang divonis 12 ( dua belas ) tahun penjara dan baru 1 ( satu ) tahun menghirup udara bebas , tersebut adalah warga Kecamatan Lima Kaum dengan inisial MSP (26).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan kepala Jorong dan warga setempat , pada pelaku MSP ditemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening serta 1 ( satu ) unit timbangan digital merek constan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar .

Menurut kepala Satres narkoba polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH , pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun penjara (Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.