Kompak, Pasangan Suami Istri Jadi Pengendali Sabu-sabu di Dharmasraya

Editor : Meza g.n

Dharmasraya, (JMG) – Siapa yang menyangka, ketika pasangan suami istri (pasutri) inisal KT dan SM, bisa menjadi bos atau pengendali barang haram jenis sabu-sabu, di Ranah Cati Nan Tigo ini.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, sepasang suami istri itu harus merasakan dingin nya dibalik tembok jeruji besi demi membayar atas apa yang telah diperbuat.

Sepasang suami istri ini berhasil ditangkap SatresNarkoba polres Dharmasraya, di jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu 6/8 2022.

“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, disaat penggrebekan ditemukan sejumlah barang bukti kedua pelaku pasutri ini,” ungkap kasat narkoba IPTU Rusmardi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah,S.I.K yang di dampingi kasat Narkoba polres Dharmasraya IPTU Rusmardi, mengatakan, benar pada hari ini sabtu tanggal 6 Agustus 2022, kami telah mengamankan sepasang suami istri (pasutri) diduga sebagai pengendali atau bandar narkotika golongan (1) jenis sabu-sabu.

“Diduga pasutri ini sebagai menjual, memiliki dan menguasai narkotika gol I jenis shabu,” sebutnya.

Dilanjutkan nya, Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua pasangan ini sudah sangat meresah kan dan merusak generasi, dengan menjadi seorang bandar narkotika.

selanjutnya tim satresnarkoba polres Dharmasraya, dibawah pimpinan Kasat IPTU Rusmardi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah Kotak Besi yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran Sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol (1) jenis sabu.

satu buah kotak plastik warna coklat yang berisikan satu Plastik Klip bening ukuran Sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu.

satu unit timbangan merk constant warna hitam dan satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam.

tiga pak plastik klip bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk nokia warna hitam, dan uang Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).

“Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.