KOMCAB LP-KPK OKU SELATAN AKAN LAPORKAN DUGAAN PUNGLI SERTIFIKAT PRONA DI DESA SIPATUHU II

Editor : De Ola

Oku Selatan, (JMG) – Mencuatnya dugaan pungutan liar terkait pembuatan sertifikat prona di Desa Sipatuhu, II, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan sangat keterlaluan. Terkait hal itu, Ketua Komcab LP-KPK Oku Selatan, M,Sutadi, angkat bicara.

Ketua Komcab LP-KPK Oku Selatan saat mengetahui adanya dugaan pungli tersebut, dirinya langsung turun investigasi kebeberapa warga yang sudah membayar senilai Rp,300.000 untuk uang pertama dan jika sertifikat sudah keluar akan dibayar kembali sisanya Rp. 700 ribu kepada Kades, ungkapnya,

“Saya langsung turun investigasi terkait hal ini. Diduga kuat terjadi pungli pada pembayaran sertifikat prona yang nilainya mencapai Rp.1.000.000,” . Informasi itu berawal dari beberapa masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya saat ditemui ketua LP-KPK Oku Selatan. Sumber tersebut membenarkan bahwa pembayaran sertifikat prona tersebut senilai Rp 1.000.000,-

“Iya memang benar Pak bahwa untuk pembuatan sertifikat tersebut harus membayar Rp,1.000.000, -. Makanya masih banyak masyarakat yang belum membuat sertifikat tersebut disebabkan terlalu mahal. Tidak seperti di desa lain lebih murah,” ungkap sumber itu.

” Kami akan melaporkan kasus dugaan pungli yang terjadi di Desa Sipatuhu, II, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan. Seharusnya peserta Program Prona dibebaskan dari biaya pengukuran tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
keta LP-KPK Oku Selatan (Rel/M.sutadi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.