Ketua Dprd Kabupaten Pasaman Barat ,Di Polisikan Ketua PAC parpol PDIP Lembah Melintang.

Pasaman Barat-jejak77.com, laporan bermula oleh postingan di group wa ,parizal hafni yang sekarang menjabat sebagai ketua dprd kabupaten Pasaman barat telah menyebar luaskan gambar atau foto hoaxs puan maharani yang berisi “Jika negara ingin maju dan berkembang pendidikan agama harus di hapus!!!” Dan ada tambahan caption yang di tulis parizal hafni ‘sebarkan ke plosok2 desa insyaallah’ .

Begitu postingan parizal hafni pada senin
1 juli 2020,pukul 22.36 wib di group whatshapp Tim cegah covid -19 Gunung tuleh kabupaten PASBAR, di dalam group whatsapp itu berisi kan orang-orang penting di kabupaten PASBAR .

Atas penyebaran itu pihak nya dari PDIP merasa di rugikan ,dan ketua PAC PDIP kecamatan lembah melintang ,Randi wisata,bersama dua rekan nya pada hari kamis jam 22.00 wib melaporkan tindakan pelecehan dan pencemaran nama baik itu ke polres pasaman barat dan berharap kasus ini bergulir ke ranah hukum yang lebih tinggi lagi 04/06/2020

Secara pribadi pihak nya sudah membuka pintu maaf , tapi sayang nya yang menanggung malu bukan saya saja dan yang. Punya parpol PDIP bukan saya saja melainkan punya kami semua sebagai kader,icon dan pengurus juga petinggi ,maka secara profesional tindakan yang di lakukan oleh saudara parizal afni ini harus di polisikan .

Dan jangan sampai brita hoaks ini berkembang di tengah masyarakat yang sedang terguncang pademi ini dan juga bisa meninmbulkan dampak buruk bahkan merugikan parpol PDIP sendiri .

Bila terbukti dan di putuskan secara sah di mata hukum maka parizal avni di jerat Sesuai dengan UU ITE pasal 310 KUHP
“Barang siapa sengaja menyerang kehermotan atau nama baik seseorang denagan menuduh sesuatu hal yang maksud nya terang supaya hal itu di ketahui umum di ancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau lebih dan dendan empat ribu lima ratus atau setara .

(Boby)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.