Kejari Sudah Panggil Lima Puluh Saksi,Terkait BUMDESMA

Editor : Mas Pay

Pati (JMG) – Menanggapai surat permintaan kasus tipikor yang diberikan oleh KLP ( Koalisi Lembaga Pati ) dan WPM ( Wong Pati Madani ) minggu lalu, hari ini Kejaksaan Negeri Pati, Selasa 24/01/2023 memberikan jawaban.Ada 10 perwakilan dari Lembaga,Ormas dan media yang tergabung KLP yang ikut diskusi di kantor Kejaksaan Negeri Pati siang tadi,sekitar pukul 11.00 wib.

Pertanyaan pertama langsung dilontarkan dari perwakilan KLP bapak Cahya Basuki (yaya gundul ),tentang data kasus tipikor yang sudah ditangani Kejari mulai Tahun 2020-2022 .Melalui Kasi Pidsus AG Erwin, Kasi Intel Teguh, dan Kasi Babin Yogi, memberikan penjelasan kasus kasus yang selama ini dipertanyakan.

Dari Kasi Pidsus memberikan penjelasan bahwa, ” yang masih menjadi tunggakan mengenai kasus tipikor ada dua desa yaitu Desa Sambirejo dan Desa Semirejo. Penyidikan yang dilakukan dari tahun 2021 itu belum selesai dikarenakan ke dua tersangka tak jelas keberadaannya dan sekarang di tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang ), dan kamipun sudah minta bantuan di Kejaksaan Agung di Ajiaksa Monitoring Center (AMC) “.

Disinggung juga mengenai BUMDesma ( Badan Usaha Milik Desa Bersama), ” pihak Kejaksaan Negeri sudah memanggil kurang lebih lima puluh saksi.Tapi waktu salah satu perwakilan KLP bertanya soal nama saksi yang di panggil, dari pihak kejaksaan menolak menjawabnya.” Yang dipanggil mestinya yang ada sangkut pautnya sama BUMDesma,kamu pasti tau sendiri “katanya.Dari Kejari Pati masih belum bisa menetapkan siapa siapa tersangkanya, itu dikarenakan pihak Kejari Pati masih menunggu hasil penghitungan dari BPKRI ( Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ), Dan sampai saat ini masih melakukan penyitaan penyitaan dokumen terkait kerugian negara “.

” Dan juga kami meminta teman teman dari lembaga, media dan masyarakat Pati bila mengetahui keberadaan para DPO tadi untuk segera melapor ke kami” ungkapnya.Menutup diskusi yaya gundul (aktifis) menegaskan kepada kejaksaan untuk bekerja lebih cekatan dalam menangani kasus,dan mendesak BPKRI untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara yang diberi waktu kurang lebih 3 bulan mulai bulan November harus selesai.bila tidak ada jawaban Koalisi Lembaga Pati dan WPM akan kerahkan aksi,” tegasnya. ( Wito ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.