Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Berikan Keterangan Terkait Anggota Polres Bengkalis Bripka BA

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya disela-sela kegiatan Press Conference pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 13.264,72 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 269 butir pil Ekstasi yang dilaksanakan di halaman Mapolda Riau pada Selasa 23 Mei 2023 memberikan keterangan resminya terkait kasus oknum personel Polres Bengkalis yang berinisial Bripka BA.

Dihadapan puluhan awak media, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, perkembangan kasus oknum personel Polres Bengkalis berinisial BA.

” Saat ini Bripka BA anggota Polres Bengkalis yang terkait kasus menerima sesuatu dari seseorang saat ini sedang ditangani oleh Ditpropam Polda Riau “, ujar Kabid Humas.

Adapun status Bripka BA berstatus Terduga Pelanggar, kenapa Terduga Pelanggar, karena saat ini masih ditangani dalam kasus code etik.

” Oleh karena itu penerapan pasal diterapkan dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, Jo dengan pasal 5 dan 8 UU peraturan kepolisian no 7 tahun 2022 tentang sidang code etik “, pungkas Kabid Humas Kombes Pol Nandang.

Untuk diketahui oknum personel Polres Bengkalis Bripka BA tersebut menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus Narkoba beberapa waktu yang lalu.

( Az77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.