Bawaslu Kabupaten Solok Selatan Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024

Editor : De Ola

Solok Selatan, (JMG) – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 sudah dekat, maka dari itu untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, jujur dan terbuka, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Solok Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024, di Aula Wisma Umi Kalsum, Selasa (23/05/2023).

Dalam penyampaian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Solsel, Admi Munandar, S.SI., sesuai dengan amanah Undang-undang no.17 Tahun 2017 Pasal 102 ayat (01) huruf d.

“Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota, dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu dalam pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Dengan demikian Bawaslu Kab. Solsel, mengajak seluruh unsur lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 mendatang.

“terkhusus pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilu, karena keterbatasan jumlah personil di jajaran Bawaslu Kab. Solok Selatan,” sambungnya.

Admi Munandar mengatakan, tahapan daftar pemilih ini merupakan upaya Bawaslu Kab. Solsel untuk menjaga hak-hak demokrasi masyarakat dalam menentukan pilihan Pemimpin/Wakil Rakyat yang sering dijadikan bahan sengketa proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu Ketua Bawaslu Kab. Solok Selatan, Muhammad Ansyar, S.Hi, dalam sambutannya mengatakan pemilu 2024 memiliki 2 agenda, yaitu tgl 14 Februari 2024 untuk pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden serta 27 November 2024 untuk pemilihan Kepala Daerah serentak.

Untuk meminimalisir terkait isu data pemilih yang selalu diangkat ke Mahkamah Konstitusi setelah Pemilu selesai, Ia menghimbau agar masyarakat ikut peduli akan proses dari penyelenggaraan Pemilu.

“Kita tidak ingin data pemilih yang muncul disebut sebagai data pemilih yang tidak akurat, sebagai pengalaman masih terdapat di DPT, daftar pemilih yang sudah meninggal atau sudah pindah, ini tentunya perlu pengawasan kita bersama,” himbaunya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kab. Solok Selatan menghadirkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Perdati) KPU Kab. Solok Selatan, Sastria Nofrita sekaligus bertindak sebagai narasumber.

Sastria menyebut hingga batas waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif Kab. Solok Selatan, KPU sudah menerima pengajuan calon dari 15 Partai Politik dari total 18 Partai yang ada di Kab. Solok Selatan.

“Hingga penutupan pendaftaran pada Minggu pukul 23.59 WIB hanya 15 Parpol dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon legislatif ke KPU dengan jumlah Bacaleg sebanyak 315 orang,” jelasnya.

3 partai yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari terakhir adalah Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sementara itu untuk daftar pemilih tetap (DPT), KPU Solok Selatan akan ditetapkan pada tanggal 20-21 Juni 2024, dimana sebelumnya KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHB) sebanyak 129.622 pemilih yang telah di umumkan di website KPU serta Kantor Camat dan Nagari pada 17-23 Mei 2023.

(Helfi yulinda)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.