Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pengeroyokan di Jalan Irkab.

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) – Sidang putusan prapradilan nomor : 16/Pid.Pra/2021/PN yang dipimpin Hakim tunggal Tommy Manik, SH digelar pagi (05/11/2021) di Pengadilan Negeri Jalan Teratai Pekanbaru.

Sesuai dengan agenda putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Tommy Manik, SH yang sudah mempertimbangkan berbagai berita acara pemeriksaan Saksi, berbagai dokumen pendukung, berbagai barang bukti, termasuk pemohon juga sudah menerima dan menandatangi surat perintah penahanan itu sendiri.

Oleh karena itu Hakim berpendapat berdasarkan ketentuan MK dan KUHP terkait, maka upaya penahanan tersangka tersebut adalah sah apabila minimal memenuhi 2 alat bukti yang kuat tentang tindak pidana yang terjadi.

Lebih lanjut Hakim menjelaskan berbagai macam pertimbangan, ketentuan dan aturan yang berlaku sudah dijalankan dalam proses penahanan tersebut, dan menjelaskan bahwa proses pra pradilan adalah terbatas hanya menyangkut formalitas keabsahan, dan prosedur penyidikan untuk menghormati hak azasi manusia.

Dalam mengadili gugatan Pemohon tersebut Hakim menyatakan bahwa :
Menolak permohonan gugatan pemohon 1 dan pemohon 2 seluruhnya.
Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah sah secara hukum. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon adalah Nihil.

Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan sebagaimana hakim sudah menyatakan bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum.

IYS yang juga kami konfirmasi mengenai tanggapannya justru menyayangkan sikap keluarga dan kerabat pelaku yang beberapa waktu yang lalu tidak menyambut niat baiknya. Walaupun kejadian tersebut masih menyisakan trauma, namun sebagai wakil rakyat dan ibu dari seorang anak, ia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan para pelaku atas dasar rasa kemanusiaan, namun dalam situasi tersebut ia mensinyalir ada ” penumpang gelap ” yang memang berniat memperkeruh suasana.*

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.