Gelapkan Sepeda Motor, Warga Teratak Buluh Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Seorang pria berinisial OGP (22) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya setelah sebelumnya diduga telah menggelapkan satu unit sepeda Motor Honda Beat Street milik Sdr. M. Ridho.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH membenarkan bahwa Polsek Bukit Raya telah mengamankan tersangka diduga pelaku penggelapan Sepeda Motor Honda Beat Street. Pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023 Pukul 20.00 Wib. Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah temannya RY di Jalan Tapanuli Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya menceritakan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 wib pada saat korban baru sampai tempat kost di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru, datang pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput teman wanitanya.

“Selanjutnya korban meminjamkan dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku pergi dengan membawa sepeda motor milik korban. Setelah menunggu lama namun pelaku tak kunjung datang, korban memberitahu perihal peristiwa tersebut kepada pemilik kost dan berusaha mencari keberadaan pelaku namun tidak berhasil ditemukan,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH juga menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat Street dengan harga Rp 3.500.000,- dengan kondisi tanpa surat-surat kepemilikan kendaraan.

“Tidak ingin menyia-nyiakan informasi dari masyarakat selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat mendatangi keberadaan orang yang menawarkan sepeda motor tersebut yang mana pada saat itu sedang berada di jalan Tapanuli Kecamatan Tenayan Raya di rumah temannya RY,” urai Kapolsek.

Berkat Respon Cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat akhirnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan diduga pelaku OGP (22) beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna silver dan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat dan tidak ada keterlibatan rekannya yang bernama RY tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 372 K.U.H.Pidana.

( Az )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.