Gaji Guru Honor di Pasaman Belum Dibayarkan, Berikut Penjelasan Kepala Dinas

Editor : Meza g.n

Pasaman, (JMG) – Ya benar, memang sebagian guru honor di tingkat SLTA baik SMA dan SMK di Kabupaten Pasaman belum di bayarkan karena administrasi yang belum selesai di kantor cabang Dinas Provinsi (Kacabdin) wilayah 6, kata Sukardi kepala dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Rabu (11/2/2022).

Hal ini terkait aturan yang harus disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat. Namun jangan cemas honor tersebut pasti dibayar karena sudah di sosialisasikan kepada kepala sekolah tentang penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) Sebut Sukardi.

Awalnya gaji guru honor yang berasal dari komite sekolah dibayarkan oleh komite Solah, namun sejak tahun 2022 tidak lagi dibayar komite sekolah. Karena Pemda Pasaman sudah mengganti uang tersebut kepada dinas Provinsi Sumatera Barat.

Secara aturan sudah di tunjuk sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yaitu Kacabdin wilayah 6. Jadi Kepala sekolah Tingkat SLT yang ada di Kabupaten Pasaman harus menyusunn RKA sesuai kebutuhan sekolah dan melaporkanya kepada Kacabdin, tentunya harus sesuai aturan dan standar harga yang tertera di peraturan Gubernur.

Saya berharap agar kepala sekolah Segera menyiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah. Dan segera melaporkanya kepada Kacabdin, sebutnya.

Jika ada kepala sekolah yang membayar gaji Guru Honor dari pinjaman itu adalah kebijakan kepala sekolah tersebut dan murni menjadi tanggung jawab kepala sekolah. (Gani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.