Empat Pelaku Pembobol ATM Berhasil Diringkus Polda DIY

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, S.I.K., M. Sc. Pimpin Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di mesin ATM Bank BPD di wilayah DIY, bertempat di depan lobi Mapolda DIY, Kamis (04/08/2022).

Wadireskrim umum, AKBP K. Tri Panungko S.I.K., M.M. menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu, waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
1) Pukul 21. 20 Wib di mesin ATM DPRD kota Yogyakarta dengan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
2) Pukul 21.43 Wib di mesin ATM UIN, gagal (uang tidak keluar)
3) Pukul 22.19 Wib di mesin ATM XT Square Yogyakarta dengan uang sebesar
Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
4) Pukul 22.30 Wib di mesin ATM Taman Pintar Yogyakarta dengan uang sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
5) Pukul 23.17 Wib di mesin ATM UPY Yogyakarta dengan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
6) Pukul 23.22 Wib di mesin ATM Kampus UMY dengan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
7) Pukul 23.46 Wib di mesin ATM AMC dengan uang sebesar Rp 3.000.000,-
(tiga juta rupiah)
8) Pukul 00.12 Wib di mesin ATM Taman Siswa Yogyakarta dengan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
9) Pukul-
Pukul 01.07 Wib di mesin ATM RSUP Sarjito, Yogyakarta dengan uang
sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
10)Pukul 01.21 Wib di mesin ATM RS Panti Rapih dengan uang sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah)
11)Pukul 01.50 Wib di mesin ATM Swalayan D&A Yogyakarta dengan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
12)Pukul 02.26 Wib di mesin ATM Lempuyangan Yogyakarta dengan uang sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah)
13) Pukul 02.46 di mesin ATM di mesin Condong Catur Yogyakarta dengan uang
sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
14) Pukul 03.00 Wib di mesin ATM UTY Yogyakarta dengan uang sebesar Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah)
15) Pukul 03.14 Wib di mesin ATM Poltabes Yogyakarta dengan uang sebesar
Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
16) Mesin ATM BPD DIY di Kantor KPPD Samsat Kulon Progo.
17) Mesin ATM DIY di Bank BPD Cabang Pembantu Temon, Kulon Progo.

Kronologi singkat kejadian,
bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, telah terjadi pencurian uang didalam mesin ATM dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah di Yogyakarta, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polda DIY dan
pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, dan dari hasil
keterangan dari para pelaku, bahwa benar para pelaku telah melakukan
perbuatan tersebut di atas di beberapa tempat di Yogyakarta.

Tersangka : 1)
DH, laki-laki, 32 tahun, Wiraswasta, alamat Tanah Sarael, Kota Bogor. 2)
DF, laki-laki, 33 tahun, Wiraswasta, alamat Baleendah Jawabarat, Bandung. 3)
T, laki-laki, 36 thn, Niraswasta, alamat Cibinong Bogor, Jawa Barat. 4) W laki-laki, 31 tahun, Wiraswasta, alamat Tanggamus Provinsi Lampung.
Barang Bukti yang diamankan, 1)
Penjepit dari tongsis. 2)
Obeng (-). 3)
Kartu ATM. 4)
Sarana Mobil Honda Brio warna Kuning No.Pol AB-1509-NO.

Penangkapan
Empat pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekira pukul
00.30 WIB di Baleendah, Bandung, Jawa Barat dan dari hasil keterangan dari para
pelaku, bahwa benar para pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di
beberapa tempat di Yogyakarta.

Modus Operandi yang digunakan oleh pelaku,
1) Dengan berkeliling mencari sasaran mesin ATM di wilayah Yogyakarta, setelah
dirasa aman kemudian pelaku bersama dengan rekan pelaku turun dari mobil. 2) Kemudian T dan W masuk ke ATM lalu W yang melakukan transaksi penarikan uang dan menyongkel tempat keluarnya uang memakai obeng. 3) T melakukan mengambilan uang dengan alat jepit dari togsis yang sudah
dimodifikasi. 4) DH adalah orang yang menyewa kendaraan dan bertindak sebgai sopir. 5) DF bertindak sebagai orang yang mengawasi saat T dan W melakukan aksi. 6) Otak pelaku adalah T dan niat kejahatan tersebut direncanakan saat dirumah W
di Bogor.

Pelaku dikenakan sanksi pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Susetya,Prasetya)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.