DPRD Lamtim Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terkait Lima Raperda

Editor : De Ola

Lampung Timur, (JMG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (06/11/2023).
Dari lima Raperda tersebut, tiga diantaranya merupakan usulan eksekutif, sementara dua lainnya inisiatif DPRD Lampung Timur.

Raperda usulan eksekutif mencakup Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Raperda usulan DPRD Lampung Timur terkait tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nawawi Iskandar didampingi Sekretaris DPRD M Noer Alsyarif dan dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Moch Jusuf, jajaran Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara, hasil pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II dan Pansus III menghasilkan rekomendasi untuk menetapkan kelima Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur Moch Jusuf, menyambut baik keputusan DPRD Lamtim untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Moch Jusuf menjelaskan, bahwa langkah tersebut merupakan wujud kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu, Raperda usulan DPRD terkait tata cara penyusunan program pembentukan Perda, serta fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga telah disahkan menjadi Perda.

Sekda juga menegaskan pentingnya Perda-perda ini dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah ini.

“Keputusan disahkannya Raperda ini menjadi Perda mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD Lampung Timur dalam mewujudkan perubahan positif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur,”jelas Sekda mewakili Bupati M Dawam Rahardjo.

Diketahui, penandatanganan bersama pengesahan terkait lima Rancangan Peraturan Daerah. (Teguh Wijaya)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.