DPRD Dharmasraya Verifikasi Data Piutang PBB P2 yang Kedaluwarsa

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG) – Sebagai tindak lanjut atas permohonan pemerintah daerah terkait penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah kedaluwarsa, DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui 3 Pansus DPRD melaksanakan verifikasi data piutang PBB P2 di 3 lokasi berbeda pada tanggal 2 Februari 2024.

Dalam rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan data piutang yang telah didapatkan melalui kunjungan kerja di beberapa lokasi sebelumnya untuk disesuaikan dengan rincian piutang yang telah dilimpahkan oleh Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama Solok ke Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2014.

Pembahasan mengenai rencana penghapusan data piutang PBB P2 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H, didampingi oleh Wakil Ketua, Ir.H. Adi Gunawan, MM. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD ini juga dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Sebelum melakukan verifikasi data kecamatan di 3 lokasi, Pansus DPRD bersama Badan Keuangan Daerah telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Bapenda Provinsi Sumatera Barat, DJP Perwakilan Sumatera Barat dan Jambi, serta KPP Pratama Solok, Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan terkait penghapusan PBB P2 yang telah kedaluwarsa, DPRD Kabupaten Dharmasraya mengharapkan adanya inventarisasi data tunggakan pajak terlebih dahulu, seperti adanya tindak lanjut teguran. Selain itu, data piutang PBB P2 yang akan dihapus harus lengkap, disertai dengan jumlah akurat sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP), lokasi, dan tidak adanya data objek pajak yang ganda. Semua kertas kerja juga telah dilakukan verifikasi oleh Pemerintahan Nagari, serta dilampiri dengan berita acara yang ditandatangani oleh Wali Nagari dan jorong. (DN)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.