DPRD Dharmasraya Gelar Diskusi Publik

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG) – DPRD Kabupaten Dharmasraya, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjalankan langkah proaktif dengan menggelar diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara DPRD dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat pada 22 Januari 2024.

Ketua Bapemperda, Defrino Anwar, S.H,M.Pd, memimpin diskusi publik yang dihadiri oleh tokoh masyarakat Kabupaten Dharmasraya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya pada Senin (12/02/2024). Diskusi ini menarik perhatian masyarakat karena mengangkat permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat dan belum memiliki payung hukum yang memadai.

Diskusi tersebut juga mendapat apresiasi dari Kemenkumham perwakilan Sumatera Barat atas inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk membentuk Ranperda yang dianggap penting namun sering terlupakan di daerah lain di Sumatera Barat.

Dalam diskusi, Naskah Akademik (NA) dari dua ranperda tersebut dibahas secara efektif dengan banyak masukan dan saran yang diberikan oleh tokoh masyarakat, terutama dari kalangan petani yang tergabung dalam kelompok tani swadaya.

Defrino Anwar,S.H,M.Pd menjelaskan bahwa Ranperda yang disusun merupakan upaya DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk memberikan payung hukum yang dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan petani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. (DN)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.