Diduga Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan, Empat Lelaki Warga Dlingo Digelandang ke Kantor Polisi

Editor : Mas Pay

Bantul ( JMG ) – Empat Lelaki warga Dlingo terpaksa di gelandang ke polres Bantul karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Ipda Rita Hidayanto Kasihumas Polres Bantul menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2022/SPKT/POLSEK DLINGO/POLRES BANTUL/ POLDA D.I.YOGYAKARTA, tanggal 26 Juli 2022, tentang telah terjadinya tindak pidana yang diduga pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022,sekira pukul 03.00 WIB di ketahui pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib di Toko DM Grosir Dsn. Pencitrejo Rt 002, Ds. Terong, Kec. Dlingo, Kabupaten Bantul, jelasnya dalam keterangan tertulisnya Sabtu ( 30/7).

“Ke empat pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/VII/2022/SPKT/POLSEK DLINGO/POLRES BANTUL/ POLDA DIY dengan pelapor atau korban Fandy Rahman (34) warga Kloron, Segoroyoso, Pleret, Bantul. Dan ke empat pelaku yang diamankan semua warga Dlingo diantaranya FZA (18), RKS (19), ADP (23) dan ST (28),” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo juga menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya, pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 03.00 wib di Dsn. Pencitrejo rt 002, Ds. Terong, Kec. Dlingo, Kab. Bantul telah terjadi tindak pidana yang di duga Pencurian dengan Pemberatan.

Awal mula kejadian pada Hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib saksi Dewi Permatasari sebagai karyawan toko DM Grosir bermaksud untuk membuka toko, pada saat saksi akan membuka pintu bagian tengah toko tersebut, melihat pintu toko dalam sudah dalam keadaan rusak kemudian saksi juga melihat plafon di atas gudang di atas plafon di atas gudang juga dalam keadaan jebol, kemudian atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada pemilik toko DM Grosir yaitu saudara Fandy Rahman, setelah dicek ternyata jumlah rokok yang berada di dalam toko tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 anggota Unit Reskrim Polsek Dlingo di pimpin Kanit Reskrim AIPTU TRI WIDODO melakukan penyelidikan di wilayah Desa Terong, Dlingo, Kabupaten Bantul.

Kemudian mendapat informasi ada seorang laki-laki yang di duga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut setelah itu orang tersebut diamankan dan dilakukan introgasi yang di duga pelaku tersebut mengakui segala perbuatannya di toko DM Grosir tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Dlingo melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan 4 ( empat ) orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku pencurian .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa

  • 1 (satu) buah palu dengan gagang yang terbuat dari kayu.
  • Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), hasil penjualan sejumlah rokok.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih Tahun 2018 dengan No. Pol : AB-3517-IB
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru ( di STNK warna hitam ) Tahun 2002 dengan No. Pol : AB-5136-NB
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2021 dengan No Pol : AB-4338-GP
  • 10 (sepuluh) bungkus rokok merk MARLBORO warna merah isi 20 batang.
  • 6 (enam) bungkus rokok merk ESSE change double warna biru tosca isi 20 batang.
  • 5 (lima) bungkus rokok merk CAMEL warna ungu isi 12 batang.
  • 2 (dua) bungkus rokok merk ESSE change juicy warna orange isi 20 batang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku diancam dengan ancaman pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 ke 5 KUHP. ( Widodo ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.