Diduga Langgar UU Migas, SPBU 14251522 Marapalam Tak Tersentuh APH

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio solar yang terjadi di SPBU 14251522 Marapalam Padang seperti yang diberitakan JMG sebelumnya terus menjadi sorotan. Pasalnya, kendati berdekatan dengan kantor Polsek Padang Timur, praktek penyalahgunaan bio solar terus berjalan.

Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh JMG, penjualan bio solar kepada pelangsir di SPBU tersebut sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini. Pembeli bio solar dengan menggunakan mobil tangki modifikasi itu diduga adalah aparat penegak hukum.

Anto (nama pinjaman) salah seorang warga yang tinggal didekat SPBU tersebut kepada JMG mengungkapkan bahwa di SPBU Marapalam itu telah lama terjadi penyalahgunaan bio solar. Anehnya, pihak Polsek Padang Timur yang kantornya berdekatan dengan SPBU itu hanya diam saja. Begitu juga dengan media yang diam saja.

Masih menurut Anto, sepengetahuannya sering media datang ke SPBU itu tapi setelah bertemu dengan pihak SPBU, tidak ada yang menaikan beritanya. Mungkin itu yang menyebabkan SPBU tersebut terlalu berani untuk menyalahgunakan bio solar, tandasnya.

Yusral dari LPRI Sumbar saat dimintai tanggapannya mengatakan penyalahgunaan BBM jenis Bio solar di SPBU Marapalam dan beberapa SPBU lainnya di Kota Padang serta Sumbar sudah menjadi rahasia umum. Sayangnya aparat penegak hukum hanya diam saja.

” LPRI dalam waktu dekat akan mendata dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan bio solar dibeberapa SPBU se Sumatera Barat. Setelah bukti lengkap, kami akan segera menyurati Pertamina Pusat, agar penyalahgunaan bio solar tidak terjadi lagi”, ujar Yusral. (Isai/Ronny/Taufik)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.