Bupati Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform “Memutuskan dan Menetapkan Sebanyak 609 Sertifikat”

Editor : De Ola

Merangin, (JMG) – Bupati Merangin H Mashuri didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin Musleh dan Asisten II Setda Merangin Suherman, memimpin sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Merangin tahun 2023.

Serta Tampak hadir Kabag Pemerintahan Setda Merangnin ,Siahaan, Kaban Kesbangpol Mulyono dan Plt Kadis Perindag, Amir Tamsil.

Sidang yang berlangsung di Aula BPN Kabupaten Merangin tersebut, memutuskan dan menetapkan sebanyak 609 persil sertifikat tanah,yang akan di bagikan pada masayarakat .

Dalam rangka kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2023 Bupati Merangin mengungkapkan
‘’Tanah-tanah negara ini kita didistribusikan kepada masyarakat yang selama ini telah mengolah lahan tersebut, agar mereka mendapatkan hak kepemilikan atas lahan yang diolah itu,’’ujar Bupati.

Sehingga dalam mengelola lahan mereka nantinya menjadi nyaman, aman dan tenang.
Serta diharapkan nantinya setelah ini ditetapkan ,masyarakat dapat memtuhi beberapa catatan.
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada salah kaprah dalam mengambil keputusan,’’terang Bupati.

Serta berharap setelah menerima sertifikat tersebut, masyarakat dapat mengolahnya lahan -lahan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan mereka. Jangan sampai tanah yang sudah dimiliki dijual.

Kita akan bagikan Sebanyak 609 sertifikat tanah , diantara nya berada di Desa Kandang Kecamatan Tabir sebanyak 274 sertifikat, di Desa Bungo Tanjung Kecamaan Tabir Selatan sebanyak 133 sertifikat.
Selain itu, di Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan sebanyak 92 sertifikat dan di Desa Langling Kecamatan Bangko sebanyak 110 sertifikat. Tutup bupati. (Hendri Bagong)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.