Bagaimana Hukumnya Vaksin Disaat Sedang Berpuasa, Apakah Puasanya Batal

Editor : Mas Pay
Gunungkidul ( JMG ),- Bagaimana hukumnya disuntik vaksin disaat sedang menjalankan ibadah puasa, apakah puasanya batal?.Beberapa sumber yang dihubungi Media jejak77.com memberikan jawaban yang berbeda, artinya ada yang membatalkan tapi juga ada yang bilang puasanya tidak batal.Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul sejak tanggal 12 April hingga 21 April 2022 telah mengadakan kegiatan program 1 juta vaksin boster.


Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs.KH,Sa’ban Nuroni MA yang dihubungi lewat whatsab menjelaskan,program vaksin boster yang dilakukan Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul dalam rangka memdukung program Kementrian Agama guna mendukung percepatan Boster.Kegiatan ini sedianya dilakukan pada malam hari usai sholat tarwih,tapi karena petugas kesehatan tidak sanggup sehingga dilakukan siang hari.Ada 23 masjid dari seluruh wilayah kapanewon se Kabupaten Gunungkidul dijadikan pusat pelayanan vaksin bagi masyatakat.Yang terakhir nanti pada tanggal 21 April 2022 diadakan di masjid Al Musthofa Kerjo II, Genjahan Ponjong.


Sementara itu menurut keterangan Kyai Wakijan selaku Mustasyar MWC NU Kapanewon Rongkop dijelaskan bahwa Vaksinasi yang dilakukan pada saat umat islam menjalankan ibadah puasa tidak membatalkan puasa.Berdasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebutkan, meskipun memasukan cairan vitamin atau obat melalui infus, tidak membatalkan puasa.Meskipun ada sebagian pendapat yang mengatakan batal, itu semua kita serahkan kepada masing-masing orang, mau mengikuti yang mana, dipersilahkan. Yang lebih jelasnya kalau kita lihat dalam kitab Taqrib halaman 127, dalam pendapatnya Syekh Abi Syuja’ menyebutkan, yang membatalkan puasa itu ada sepuluh perkara.Masing-masing ialah: Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh ( Jauf ) atau kepala, Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (Qubul dan Dubur), Muntah secara sengaja, Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, Keluar mani, Haid, Nifas, Gila, Pingsan seharian dan Murtad (keluar dari Islam).Demikian hal-hal yang secara hukum dapat membatalkan puasa. (penulis:Wajiyo).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.