Audiensi Janaloka ke DPMKP2KB Gunungkidul

Editor : Mas pay

Gunungkidul ( JMG ) – Paguyuban Dukuh Janaloka kabupaten Gunungkidul melakukan audiensi ke DPMKP2KB Gunungkidul di terima langsung oleh Drs. Sujarwo, M.Si kepala DPMKP2KB Gunungkidul di ruang kepala dinas tersebut pada kamis pagi tanggal 15 September 2022.

Paguyuban Dukuh Janaloka Gunungkidul yang melalui pengurusnya menyampaikan aspirasinya tentang keberadaan dukuh yang selalu berhadapan rentan terhadap permasalah hukum,sosial, kemasyarakatan. Dukuh merupakan pelaksana semua kegiatan di wilayahnya yang seharus perlu mendapatkan pendampingan hukum atau bantuan menghadapi atau menyelesaikan masalah jika masalah tersebut memang bersinggungan dengan hukum dan masalah yang mengiring pada pemberhentian sebagai pamong kalurahan yang tidak sesuai dengan aturannya. Dinas terkait atau pemerintah kabupaten di harapkan dapat memberikan bantuan setiap permasalah yang dihadapi, sehingga dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Kemudian perlu adanya peningkatan kapasitas dukuh karena dengan adanya latar belakang pendidikan setiap dukuh berbeda dengan dasar keilmuan yang berbeda serta kapasitas yang tidak sama, dengan demikian Janaloka memohon dilaksanakan peningkatan kapasitas dukuh secara berkala agar pemerintah kabupaten dan dukuh memiliki persepsi yang sama tentang pemerintahan baik dalam bentuk pelatihan atau pembinaan atau upgrade keilmuan tentang tata kelola pemerintahan dan segala sesuatunya. Hal ini dimaksudkan agar dukuh memiliki kecakapan dalam segi keilmuan. Tata kelola pemerintahan khususnya berkaitan dengan tupoksi dukuh.

Penghasilan yang saat ini diterima, tidak sebanding dengan beban kerja, kinerja dan masa kerja yang telah telah dijalani. Tidak adanya jenjang penghasilan antara dukuh baru dan dukuh yang memiliki masa kerja lebih lama, Karena tidak adanya pembeda atau tunjangan yang dukuh terima baik itu tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan. Sementara dilhat dari sisi jam kerja, dukuh harus siap melayani masyarakat 24 jam setiap hari untuk mengusulkan penghasilan tetap yang di terima setiap bulan adalah sebagai gaji ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. dengan besaran gaji pokok yang sudah diterima saat ini perlu di tambah tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan di hitung berdasarkan masa kerja yang dijalani yang besarannya dapat diperhitungkan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 34 tahun 2019 tentang penghargaan bagi aparatur penyelenggara pemerintahan desa dirasa kurang “murwat”. Penghargaan purna tugas terhadap pamong kalurahan besaran yang di berikan sungguh tidak sepandan dengan masa kerja yang sudah dilewati. Berdasarkan hal itu paguyuban mengusulkan untuk ditinjau ulang besaran pernghargaan yang diberikan.

Ditambahkan juga bahwa permasalahan tentang pekerja yang dihadapi oleh para dukuh di Gunungkidul juga di sampaikan dan meminta untuk solusi penyelesaiannya. ( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.