Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Kurir Ganja Kering

Editor : Fauza Afifah

Pasbar, (JMG) – Seorang pria berinisial SN (36) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja.

Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis malam (15/09).

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman diduga adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering.

“Berdasarakan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan, dan petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan ganja dari daerah Batang Lingkin menuju daerah Jambak,” ujar Eri Yanto, Jum’at (16/09/2022).

Eri Yanto menjelaskan, petugas telah mengantongi ciri-ciri orang dan kendaraan yang digunakan untuk membawa ganja kering tersebut. Dari pantauan petugas yang sudah siap siaga di jalan lintas Jorong Batang Lingkin, selanjutnya petugas mencurigai satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat dengan ciri-ciri sama sesuai informasi yang didapat.

“Sebagian personel telah membuntuti kendaraan tersebut, kemudian tepat di jalan Pasaman Baru kendaraan tersebut berhenti disebuah warung di pinggir jalan, dan pada saat itulah petugas berhasil mengamankan seorang lelaki yang diketahui bersinial SN warga Jorong Sudirman, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh beserta sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BA 4306 SU,” terangnya.

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu buah kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya terdapat tiga bungkus kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja kering, satu unit handphone android merk Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BA 4306 SU.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” jelasnya. (Hms/Gani)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.