Angkut Kayu Hasil Ilegal Logging warga kenagarian Banai diamankan polres Dharmasraya

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)-personil polres Dharmasraya amankan inisial R(38) warga Kenagarian Banai, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya, diduga mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kasat Reskrim polres Dharmasraya,iptu Dwi Angga membenarkan ada nya penangkapan tersebut,waktu conference pers diaula Mapolres Dharmasraya.sabtu 16/4 2022.

“diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar telah ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.

Inisial R ini langsung kami amankan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Jalan laintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil
Nagari Sungai kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.”ungkap kasat Reskrim.

Ada pun barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut, satu unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV dengan nomor polisi Ba 8737 VQ, satu lembar STNK Mobil pickup merek SUZUKI APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama abdul Latif, hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik)

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No. 18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.ungkap kasat.
(Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.