Anggota DPR RI Komisi II H. Sukamto, SH. Gelar Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024

Editor : Mas pay

Gunungkidul ( JMG ) – Anggota DPR RI dari komisi II Fraksi PKB, H. Sukamto, SH. gelar sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu serentak tahun 2022, sosialisasi tersebut di gelar pada senin ( 19/9/2022 ) bertempat di Hotel Santika Indonesia Gunungkidul yang berada di JL. Jogja-wonosari KM 3,5.Logandeng.

Selain anggota DPR RI dari komisi II Fraksi PKB Narasumber pada kesempatan itu ada dari KPU dan ada dari komite independent pemantauan pemilu ( KIPP) yang dihadiri Kaka Suminta.

H. Sukamto, SH. memaparkan pemilu 2019 dan pemilihan 2020 , dengan berbagai catatan dan dinamika yang terjadi, Pemilu serentak 2019 dan Pemilihan serentak lanjutan 2020 telah diselenggarakan dengan relatif baik tingkat kehadiran Pemilih Pemilu 2019 secara Nasional menembus angka 81% sedangkan Pemilihan 2020 mencapai angka 76℅.

H. Sukamto, SH. berharap anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan Pemilu. “DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024,yakni Rp 76,6 triliun, ” papar H. Sukamto, SH.

Sementara Kaka Suminta menyampaikan, Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis diperlukan adanya KPU ( Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggaraan Pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.

KPU RI ( Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) adalah Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Umum di Republik Indonesia.

Dasar Hukum Pendirianya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, sehingga KPU harus bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenanganya.

UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini merupakan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak ( dengan dilatar belakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 ), yang menggabungkan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden & Wakil Presiden.

Berikut angka partisipasi dari waktu ke waktu;

Pemilu 2014 Pilpres 69,58% dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 75,11%.

Pilkada 2015 69,35%

Pilkada 2018 74,92%

Pilkada 2017 74,89%

Pemilu Presiden 81,97℅

Pemilu Anggota DPR 81,69%

Pemilu Anggota DPD 82,52%

Pilkada 2020 76,09%

Kriteria Pemilu Berintegritas ( Ramlan Surbakti 2014 )

  1. Kesetaraan antar warga negara
  2. Kepastian Hukum berdasarkan asas Pemilu/Pemilihan demokratis.
  3. Persaingan bebas dan adil antar kontestan Pemilihan.
  4. Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam tahapan Pemilihan.
  5. Penyelenggara Pemilihan yang profesional, independen dan imparsial.
  6. Integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan hasil suara Pemilihan.
  7. Penyelesaian sengketa Pemilihan yang adil dan tepat waktu.

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.