Terbongkar… AG Tak Mau Tolong David yang Terkapar

Editor : De Ola

Jakarta, (JMG) – Pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) mengaku sempat menolong David Ozora (17) yang sudah tak berdaya lagi usai dianiaya secara keji oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Keterangan ini pun tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun setelah penyidik kepolisian menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan David di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023), fakta berkata lain. AG pacar Mario Dandy ini justru tidak berupaya menolong korban yang sudah terkapar.
Peran AG telah tergambar jelas pada reka adegan tersebut. “Bahwa memang sikap batin dan prilaku para pelaku di TKP tidak ada mencegah perbuatan penganiayaan atas anak korban David,” ujar Pengacara David, Melissa Anggraini saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Selain itu, selama proses penganiayaan David berlangsung, AG bahkan sempat menyalakan sebatang rokok yang tak sepatutnya dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur. Terlebih sambil menyaksikan pacarnya, Mario Dandy menganiaya David hingga tak berdaya.

“Itu bentuk sikap batin anak berkonflik AG yang tidak berusaha untuk melerai dan ditambah lagi korek yang diambil itu dari sisi tubuh anak korban,” jelas Melissa.

Adapun hingga sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan berat itu, yakni Mario (20) dan Shane Lukas (19) serta satu pelaku anak inisial AG (15). Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 355 KUHP.
Unsur delik pasal 355 KUHP sudah terpenuhi dari setiap perbuatan pelaku yang terungkap,” tutur kuasa hukum David.

Sejauh ini, lanjut Melissa semua yang disajikan pada saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora ini sudah sesuai dengan fakta yang didapatkan tim pengacara.

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.