Polresta Sleman Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kabel

Editor : Mas Pay

Sleman ( JMG )- Jajaran Polresta Sleman Berhasil mengamankan empat pelaku spesialis pencurian kabel. Hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rony Prasada saat konferensi pers di Mapolresta Sleman pada Senin (14/11/2022).

Ke empat pelaku sendiri antara lain R (37), B.M (32), R.M (26) dan Z.A (29) ke empat pelaku berasal dari luar Yogya yaitu berasal dari Kendal, Jawa Tengah.

Ke Empat Pelaku diamankan oleh Jajaran Polresta Sleman karena telah melakukan pencurian kabel di CV BUM ( Batu Usaha Mandiri ) yang beralamat di Banjarsari RT 04/03, Glagaharjo, Cangkringan pada hari Senin (10/10/2022).

Adapun kronologis kejadian adalah pada hari Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 16.00 wib di Stone Crusher BUM selesai beroperasi dan karyawan pada pulang, kemudian pada hari Senin ( 10/10/2022) sekira pukul 07.30 wib Saudara M datang ke lokasi dan mendapatkan laporan dari S kalau panel PLV yang berisi 2 kabel tembaga dengan panjang masing masing 15 meter seharga Rp 20.000.000,- sudah dalam keadaan terpotong dan hilang sehingga mesin penggiling batu tidak bisa beroperasi.

Dengan melihat kejadian tersebut akhirnya M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cangkringan.

Setelah mendapatkan laporan akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan setelah mendapatkan beberapa petunjuk petugas melakukan pencarian terhadap pelaku. Dan pada tanggal 15/10/2022 pada saat petugas sedang melakukan patroli di jalan Magelang Simpang 4 Tempel petugas mencurigai 1 unit Mobil Mobilio warna putih dengan Nopol yang terpasang H 8715 NQ.

Selanjut oleh petugas mobil tersebut diberhentikan dan dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil tersebut. Dan penumpang mobil tersebut ialah R, B.M, R.M dan Z.A. dan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kabel Stone Crusher di wilayah Sleman.

Selanjutnya oleh petugas keempat pelaku di bawa ke Polresta Sleman dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman.

Dan polisi juga berhasil mengamankan empat karung yang berisi potongan kulit kabel tembaga. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun Penjara.

( Mbah Pri ).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.