20 Kg Shabu dan 20.000 Butir Ekstasi Yang Dikendalikan Napi Berhasil digagalkan Polda Riau

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Perederan 20 kg shabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang dikendalikan LEO (38) seorang Narapidana (Napi) kelas II A kota Pekanbaru berhasil diungkap Subdit III Polda Riau.

Hal itu disebutkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Riau, Kamis 26/01/2023.

” Pengungkapan tersebut hasil dari pengembangan perkara pada tanggal 6 Januari 2023, yang mana polda riau berhasil mengamankan 20 kg shabu dan 20 ribu butir ekstasi di Perum Green Bafanda Tenayan Raya kota Pekanbaru “, terang Sunarto.

Lanjut kabid Humas, selain mengamankan barang bukti, di tkp turut juga diamankan dua orang pelaku IRF (25) dan Nia (25).

” Dari tangan mereka, diamankan barang bukti 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668 dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi tersimpan dalam tas ransel dalam rumah tersebut dan 3 buah hp serta 1 unit sepeda motor ,” beber Narto.

Dari hasil interogasi sebut Narto, barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di pekanbaru,dan atas perintah LEO melalui watshapp, agar keduanya mengantarkan 10 kg shabu dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan memakai sandi “21”, dengan upah 5 juta rupiah.

” Dari hasil pengembangan dilapangan, Tim berhasil menangkap AFR (32) di depan sebuah masjid jalan Parit Indah, berikut 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor yang dikendarainya,” jelasnya.

Hasil interogasi, AFR mengaku diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi “21”, dan pada Selasa 10 Januari, tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka LEO di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Sunarto.

Reporter : Azhar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.