Warga Serut Tolak Penambangan di Wilayah Nglengkong Dan Rejosari

Editor : Mas Pay

Gunungkidul ( JMG ) – Ratusan masyarakat di wilayah serut menolak adanya aktifitas pertambangan yang di gunakan untuk pengurukan Tol. Aktifitas pertambangan sendiri tepatnya berada di Padukuhan Rejosari dan juga Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari. Senin (2/9/2023)

Ratusan warga Padukuhan Rejosari mendatangi lokasi tambang dan Balai Kalurahan Serut meminta untuk penghentian tambang yang sudah berlangsung hampir 2 tahun terakhir.

Seperti di sampaikan oleh R. Suyanto perwakilan Warga bahwa warga khawatir penambangan yang berada di kawasan titik gempa dan rawan longsor itu membahayakan.

“Yang ditambang adalah zona patahan bumi (gempa), rawan tanah longsor dan membahayakan penduduk ke depannya, terutama saat musim hujan,” kata R. Suyanto saat audensi di Balai Kalurahan Serut.

Suyanto juga mengatakan, penambangan batu dan uruk itu tidak memiliki Kepala Teknik Tambang atau KTT. Aktivitas penambangan yang sudah dilakukan sejak 2021 itu juga mengganggu kesehatan, karena debu yang berterbangan, imbuhnya.

Bahkan warga sudah mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY terkait masalah ini. Bahkan ada surat yang masuk untuk menghentikan penambangan dengan No.540/5301 tertanggal 9 Februari 2023.

Di dalam surat ini memberikan sanksi administrasi peringatan pertama kepada perusahaan pengelola tambang di Padukuhan Rejosari, Serut dan Warga sepakat semua kegiatan tambang di wilayah Serut dihentikan, tambah R. Suyanto yang juga pernah menjabat sebagai Lurah Serut.

Sementara itu Sugiyanta selaku Lurah Serut menyampaikan, pihaknya belum menerima surat tembusan secara resmi dari DPUPESDM DIY. Namun demikian, pihaknya sudah mengetahui ada surat itu dari warga.

Sugiyanta juga menjelaskan bahwa penambangan sudah berlangsung sejak 2021 sebelum menjabat sebagai Lurah Serut.

Dan untuk tanah yang di tambang merupakan tanah SHM warga, dan yang sudah dibeli dari pihak penambang. Di satu sisi aturan memperbolehkan penambangan, di sisi lain ada warga yang menolak

“Kalau secara pribadi jelas menolak, jika bukan kepala desa saya ingin ditutup. Tetapi sekali lagi ada dilema sebelah sisi ada warga, sebelah sisi ada aturan,” Pungkas Lurah Serut.

Setelah diadakan Audensi di Balai Kalurahan Serut selanjutnya warga masyarakat yang juga di ikuti oleh Pemerintah Kalurahan Serut dan dengan penjagaan dari kepolisian dilakukan penutupan akses jalan.

Namun saat aksi penutupan tiba tiba ada masa lain masuk dan membuat suasana kurang kondusif, namun hal tersebut bisa teratasi karena dari pihak DPUESDM hadir di tengah masa yang sedang aksi.

Dan didalam penjelasan dari DPUESDM juga menyampaikan jika saat ini pihak DPUESDM sudah mengirimkan surat teguran baik secara lisan maupun tertulis. Dan di dalam isinya tertuang bahwa pihak Perusahaan dilarang melakukan aktifitas penambangan sebelum lengkap administrasinya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari DPUESDM selanjutnya masa membubarkan diri. ( Hari S )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.