Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan S.IP : Jembatan Sungai Pangkua Tidak Sesuai Spek

Editor : De Ola

Solok Selatan, (JMG) – Pengerjaan Jembaktan sungai Pangkuah Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, bentuk pelengkung Omega. Pengerjaan kegiatan yang bernomor kontrak 360/05/SP/PPK/BPBD – 2022 tertanggal 22 April 2022 itu dikerjakan oleh Pelaksana PT. Landsano Jaya Mandiri, dengan nilai terkontrak sebesar Rp. 11.818. 604.000. Sementara konsultasi pengawas kegiatan adalah PT. Taru Nusantara.

Pengerjaan Rekonstruksi jembatan Sungai Pangkua di Nagari Pakan Rabaa tersebut sudah selesai 100 %, dengan menggunakan anggaran dana hibah tahun 2021 dari BNPB yang pagu dananya sebesar Rp. 13 Milyar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Armen Syahjohan S.IP Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Selatan, mengatakan, bahwa berita di lapangan dari anggaran yang tidak sedikit, tentunya ada konsultan pengawas yang mengawasi dari perkerjaan fisik tersebut. Yang secara persisnya diduga pengawas tidak maksimal melaksanakan kewajibannya dalam mengawasi pekerjaan tersebut.

Menurut Armen Syahjohan pengerjaan itu adalah gagal kontruksi, karena menurut saya yang bukan orang teksnis atau teknik, belum pernah menemuka, mendengar apalagi menjumpai ada pekerjaan jembaktan yang mengelupas pengecorannya. Tentunya jembaktan tersebut ada spespikasinya atau ketebalan ketahanan dan sebagainya jadi di duga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang di tandatangani sesuai dengan kontrak.

“Saya sangat berharap kepada pemerintah daerah agar lebih selektif menentukan atau menetapkan pemenang proyek-proyek yang ada di Solok Selatan. Jangan sampai terkesan ada unsur KKN, hubungan keluarga, kedekatan, kekerabatan dan sebagainya. Dan diberikan kepada orang yang tidak atau pun yang bukan propesional di bidangnya. Ini efeknya”.

Lebih lanjut, dan walaupun kemaren kami sudah mendengar akan diperbaiki, tentunya tidak sebagus dengan pengerjaan yang dilaksanakan dari awal, sebab beton yang dari awalnya dengan beton yang di rehab akan berbeda kekuatannya dengan beton direhab.

“Saya juga sangat berharap kepada pihak-pihak terkaid jangan sampai terulang kembali.”

Setiap pengerjaan yang menggunakan dana APBD Kabupaten Kota, Provinsi dan APBN itu ada masa pemeliharaan lebihkura 3 sampai 6 bulan sesuai dengan kontraknya. Itu artinya masih menjadi beban atau tanggungjawab pihak kontraktor, walaupun masih menjadi beban atau tanggung jawab pihak kontraktor kwalitas pengerjaan jembaktan tersebut bisa dipastikan tidak akan sama mutunya dengan pengerjaan atau pengecoran awal. Tutupnya.

(Helfi Yulinda)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.