Unit Reskrim Polsek Singingi Ringkus Penjual Sekaligus Sebagai Kurir Narkotika Sabu

Editor : Ocu Azhar

KUANTAN SINGINGI, (Jejak Media Group/JMG) – Pada hari Jumat 01 September 2023 sekira pkl 17.00 Wib , kembali jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 1 (satu ) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu diwilayah Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi Kab Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar ,S.H, M.H kepada Awak Media menerangkan , ” memang benar hari Jum’at kemarin 01 September 2023 sekitar pukul 17.00 Wib ,anggota Unit Reskrim Polsek Singingi telah melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang yang diduga adalah sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi .” terang IPTU Riduan, 02/09/2023.

Penangkapan berawal dari informasi yang sebelumnya kami terima dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Kelurahan Muara Lembu Kec Singingi yang dilakukan oleh pelaku AR, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Singingi, dan akhirnya pukul 17.00 Wib anggota kita dilapangan berhasil menjumpai AR yang dicurigai sebagai penjual Narkotika jenis Sabu – Sabu tersebut,selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dirinya”, terang IPTU Riduan.

Sambungnya lagi, saat akan dilakukan penangkapan, nampak oleh petugas saat itu AR membuang sesuatu yang ada di dalam silikon HP miliknya, kemudian petugas memungutnya dan memeriksa , ternyata di silikon HP tersebut dijumpai 1 (satu) bungkus plastik kecil bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu “. ucap IPTU Riduan.

“Ketika diltanyai petugas, AR mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu – Sabu tersebut di belinya dari SM (DPO) atas pesanan dari sdr. SI (DPO) ” , terang Kapolsek

Saat ini Tersangka AR berikut Barang Bukti ( BB ) sudah kita amankan di Polsek Singingi guna kepentingan proses Hukum .Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain : – 1 (Satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) unit Hand Phone merek Vivo warna biru, 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Vario Warna Putih hitam tanpa Nopol beserta 1 buah kunci Kontak dan 1 (Satu) buah silikon Hand Phone karet warna hijau.

Lanjutnya lagi , saat dilakukan Tes Urine terhadapa AR hasilnya adalah Positif ( + ) Ampethamin, atas perbuatannya AR akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas Kapolsek IPTU Riduan.

( Az77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.