Ucapkan Kata “Bangsat”, AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman AKBP Dedi NurAndriansyah

Pasaman,(JMG) -Heri Sumarno salah seorang wartawan www.covesia.com mengaku mendapat makian dan kata kata tidak pantas dari Kapolres Pasaman AKBP Dedi NurAndriansyah.

Dalam laporan dan bukti rekaman yang disampaikan Heri kepada AJI Padang, kejadian tersebut bermula saat ia berniat mengonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021).

Untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, awalnya ia menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa, (8/6/2021) pukul 14.59 melalui chat di aplikasi pesan pendek, WhatsApp.

Pesan pendek yang dilayangkan tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan. Kemudian malam harinya pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat, dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Hal ini dimaksudkan supaya komunikasi diharapkan lebih lancar dan jurnalis media online itu pun bisa merampungkan naskah beritanya, untuk kemudian dikirim untuk naik tayang.

Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. “Bangsat. Mau apa kau?” katanya.

Padahal sebelum wawancara, Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang jurnalis.

Tanpa menjawab hal yang ditanyakan, Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah mempersoalkan tentang soal judi yang sebelumnya dikonfirmasikan Heri.

“Memang sebelumnya pada 30 Maret 2021 kemarin saya sempat mengonfirmasi lewat WhatsApp terkait adanya permainan judi online di daerah Kabupaten Pasaman,” ungkap Heri.

Namun konfirmasi yang berlangsung lewat WhatsApp itu, lanjutnya, hanya dijawab formal saja sama Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur.

“Pada saat itu saya juga tidak mendapatkan informasi lebih tentang judi online itu dari Kapolres Pasaman. Akan tetapi saya tidak melanjutkan wawancara via telepone melihat respons dingin dari Kapolres tersebut,”ucap Heri.

Sampai akhir wawancara yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu, Heri sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancaranya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka.

Kecaman AJI Padang

Menyikapi kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan sikap:

  1. Mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno pada saat ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.
  2. Menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
  3. Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang;
  4. Meminta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.