Tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau Ungkap Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan kepada oknum masyarakat RP (19) dan Z (52) yang melakukan tindak pidana dibidang Migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah yang terjadi di SPBU PT. RADITYA PUTRA ABADI No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min membenarkan bahwasanya pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

” Pelaku RP (19) dan Z (52) diamankan Tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau pada tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 09.20 Wib pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio solar “, jelas Kombes Nandang, Sabtu 27/05/2023 malam.

Lanjut Kabid Humas Polda Riau, adapun modus operandi pelaku menggunakan tangki modifikasi didalam bak mobil Mobil L 300 merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 Liter dan Mobil Panther merk Isuzu yang ber Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter.

” Dari pengakuan pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan bahwasanya bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah Kab. Kuansing diharga Rp. 8.000.- per liter. Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut “, tambah Kombes Pol Nandang.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, disangkaan dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000.

( Az77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.