TERKAIT PENAMPUNGAN CPO ILLEGAL DI BATANG ANAI, KAPOLSEK BUNGKAM

Editor : De Ola

Padang Pariaman, (JMG) – Penegakan hukum terkait maraknya penampungan CPO Illegal di Kabupaten Padang Pariaman sepertinya tidak berjalan dengan baik. Beberapa lokasi penampungan CPO Illegal tersebut beroperasi di pinggir jalan utama dengan terang terangan.

Bahkan pasca pemberitaan JMG tentang pembiaran kejahatan terhadap penampungan CPO Illegal tersebut tak membuat Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penindakan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Batang Anai. Ada dua lokasi penampungan CPO Illegal yakni di Korong Kayu Kapur dan di Jalan Lingkar Jalur dua Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Penampungan Illegal tersebut berada di pinggir jalan dan dibuka secara terang-terangan. Pemilik tanpa merasa melakukan pelanggaran hukum dan tak takut dengan APH.

Penampungan CPO Illegal tersebut melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO hasil curian dari para sopir mobil tangki. Dengan leluasa mereka melakukan pelanggaran hukum tanpa ada tindakan dari APH baik dari Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman maupun Polda Sumbar

Hal ini terjadi karena disinyalir adanya pembiaran kejahatan oleh APH dan akibat lemahnya pengawasan dari pihak pengusaha CPO terhadap para oknum sopir pengangkut CPO yang berani kencing dilokasi tempat penampungan CPO ilegal. Sehingga para pebisnis CPO Illegal bebas melakukan aktivitasnya untuk menampung minyak CPO secara terang-terangan.

Penelusuran JMG ke salah satu lokasi yang terletak dijalan lingkar jalur dua arah ke GOR Padang Pariaman pada Senin (1/4/24), terlihat jelas aktifitas pencurian CPO yang dilakukan para sopir. Dengan santainya, para sopir menurunkan ratusan liter CPO dan menjualnya kepenampung Illegal.

Diarea sekitar lokasi juga nampak jelas beberapa mobil truk CPO yang terparkir. Terindikasi truk tersebut jelas telah selesai mengeluarkan CPO dari tangki truk.

Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang mengaku bernama Andi saat ditemui JMG, mengatakan tempat yang diduga penampungan CPO illegal di jalan jalur dua itu sudah sekitar lima bulan beroperasi. Tapi kelihatan berjalan terus kegiatannya. Seakan-akan tidak ada aparat hukum disini lagi, ungkapnya, Selasa , (2/4/24).

“Untuk itu, saya berharap dan meminta pihak APH dapat memberantas para pebisnis penampungan minyak CPO ilegal tersebut”, ujarnya.

Kami berharap ada media yang memberitakan praktek Illegal tersebut. Dan juga adanya laporan dari LSM ke APH baik ke Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.

Ironisnya, informasi terkait penampungan CPO Illegal di jalan lingkar jalur dua Batang Anai tersebut sebelumnya pada 7 Maret 2024 telah disampaikan dan dikonfirmasi JMG kepada Iptu Ricky Vrama Putra, SH selaku Kapolsek Batang Anai tapi tak ada jawaban. Bahkan pasca pemberitaan JMG sebelumnya, juga telah dikirimkan kepada Kapolsek. Tapi tetap tidak ada tanggapan dan respon dari beliau. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.