Team Tantular Polres Tanah Datar Berhasil Mengungkap Penguna Narkotika Jenis Sabu

Editor : Meza GN

TANAH DATAR, (JMG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar di bawah komando AKP. Yaddi Purnama, SH, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta membenarkan penangkapan tersebut dengan inisial pelaku AO (31), suku Minang, pekerjaan pedagang, warga Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 36 paket Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk U Bold dan 1 buah HP Merk Samsung warna putih ucap AKP Desfiarta.lewat pesan whatsapp

Kronologis penangkapan bermula adanya informasi yang disampaikan masyarakat Padang Ganting, yang mulai resah dengan tindak tanduk pelaku, bahwa inisial AO ini sering melakukan praktek jual beli Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama, bersama anggota turun kelapangan mencari dan mengumpulkan informasi.

Sekitar pukul 19.00 Wib penyelidikan tim membuahkan hasil, AO terlihat melintas di jalan Subarang Sawah, Jorong Koto Gadang, kemudian petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan, benar saja saat AO digeledah yang disaksikan beberapa warga ditemukan barang haram 36 paket Narkotika jenis sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya AO beserta barang bukti di gelandang ke Polres Tanah Datar Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.