TAK TERSENTUH HUKUM, PENAMPUNG CPO ILLEGAL DI BATANG ANAI TERUS BEROPERASI

Editor : De Ola

Padang Pariaman, (JMG) – Maraknya tempat penampungan minyak CPO yang diduga ilegal di Kabupaten Padang Pariaman seperti tak tersentuh hukum. Parahnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan membiarkan praktek pelanggaran hukum tersebut.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Batang Anai. Ada dua lokasi penampungan CPO Illegal yakni di Korong Kayu Kapur dan di Jalan Lingkar Jalur dua Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Penampungan Illegal tersebut berada di pinggir jalan dan dibuka secara terang-terangan. Pemilik tanpa merasa melakukan pelanggaran hukum dan tak takut dengan APH.

Penampungan CPO Illegal tersebut melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO hasil curian dari para sopir mobil tangki. Dengan leluasa mereka melakukan pelanggaran hukum tanpa ada tindakan dari APH baik dari Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman maupun Polda Sumbar

Hal ini terjadi karena disinyalir adanya pembiaran kejahatan oleh APH dan akibat lemahnya pengawasan dari pihak pengusaha CPO terhadap para oknum sopir pengangkut CPO yang berani kencing dilokasi tempat penampungan CPO ilegal. Sehingga para pebisnis CPO Illegal bebas melakukan aktivitasnya untuk menampung minyak CPO secara terang-terangan.

Penelusuran JMG ke salah satu lokasi yang terletak dijalan jalur dua arah ke GOR Padang Pariaman pada Senin (1/4/24), terlihat jelas aktifitas pencurian CPO yang dilakukan para sopir. Dengan santainya, para sopir menurunkan ratusan liter CPO dan menjualnya kepenampung Illegal.

Diarea sekitar lokasi tersebut juga nampak jelas beberapa mobil truk CPO yang terparkir. Terindikasi truk tersebut jelas telah selesai mengeluarkan CPO dari tangki truk.

Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang mengaku bernama Andi saat ditemui JMG, mengatakan tempat yang diduga penampungan CPO illegal di jalan jalur dua itu sudah sekitar lima bulan beroperasi. Tapi kelihatan berjalan terus kegiatannya. Seakan-akan tidak ada aparat hukum disini lagi, ungkapnya, Selasa , (2/4/24).

“Untuk itu, saya berharap dan meminta pihak APH dapat memberantas para pebisnis penampungan minyak CPO ilegal tersebut”, ujarnya.

Kami berharap ada media yang memberitakan praktek Illegal tersebut. Dan juga adanya laporan dari LSM ke APH baik ke Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar. (Ism/Nas/Heri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.