Sosialisasi Program Strategis Kementrian ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul

Editor : Mas pay

Gunungkidul (JMG ) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika Kabupaten Gunungkidul pada Minggu (26/2/2023).

Adapun dalam kegiatan ini diserahkan sertipikat tanah kepada 5 orang penerima yang diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, H. Sukamto, S.H. yang di dampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Santoso C. S.H.,M.Kn., beserta Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta.

Anggota Komisi II DPR RI, H. Sukamto, S.H. yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat serta menjelaskan bahwa pemerintah menyepakati dan memutuskan tahun 2024 semua harus sudah menyelesaikan tanah tanah yang sudah tersertipikat. Tanah tanah yang bermasalah tidak bisa diselesaikan jika belum ada kekuatan hukum dan masih ada sengketa. Maka di infokan segera jika ada tanah yang bermasalah segera diselesaikan permasalahan nya bisa dengan musyawarah atau mediasi dan akan dibantu dari Badan Pertanahan Nasional supaya terselesaikan masalah nya dan bisa segera disertifikatkan tanahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Santoso C. S.H.,M.Kn., dalam paparannya menjelaskan tentang Peraturan Perundang undangan Biaya melalui PTSL istilahnya bukan gratis tetapi disubsisdi dari pemerintah contohnya biaya-biaya yang tidak terjangkau oleh BPN yaitu Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Santoso C. S.H.,M.Kn., juga menghimbau kepada masyarakat bahwa sengketa pertanahan yang membuat sebenarnya para pihak masyarakat, dan ATR/BPN tidak membuat sengketa pertanahan. Akantetapi bagaimana cara menyikapinya dan segera menyelesaikan secara musyawarah atau dengan mediasi.

(Mbah Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.