Selama Dua Pekan Polresta Bandung Amankan 32 Tersangka dan 28 Barang Bukti

Editor : Mas pay

Bandung ( JMG ) – Polresta Bandung berhasil ungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama dua pekan terakhir dari 24 Agustus hingga 6 September 2023.

Sebanyak 32 tersangka dengan barang bukti sebanyak 26 unit Roda 2 unit Roda 4 berbagai merk berhasil diamankan Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kami Polresta Bandung selama dua pekan berhasil mengungkap kasus Curanmor di wilayah Kabupaten Bandung.

“Total 28 unit kendaraan yang telah kami amankan, kami akan informasikan kepada masyarakat melalui media sosial,” ujar Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 7 September 2023.

“Silakan, masyarakat yang merasa kehilangan motor, bisa cek di Mapolresta Bandung,” tambahnya.

Kusworo menjelaskan, modus 32 tersangka yang kami amankan berbagai macam modus seperti mengambil di dalam rumah, di parkiran, terekam CCTV dan yang menggunakan kunci palsu.

“Alhamdulillah, beberapa korban hari ini bisa kami hadirkan dan satu diantaranya pemilik mobil serta sisanya pemilik motor,” tuturnya.

Lanjut Kusworo, hari ini juga kami akan antarkan langsung ke rumah korban yang tidak bisa hadir karena ada kesibukan pekerjaan dan lainnya.

“Dari 32 tersangka, 8 diantaranya masih di bawah umur,” imbuhnya.

Kusworo juga menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dibeberapa TKP diantaranya Nagreg, Soreang, Rancaekek dan daerah lainnya.

Atas perbuatannya, tentunya dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perbuatannya, diantaranya Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 372 yaitu penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 9 tahun penjara. Pungkasnya.(Hendriko)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.