Polsek Sukajadi Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Serta Musnahkan Barang Bukti Shabu 1,3 Kg

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group) – Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru gelar kegiatan Konfrensi Pers pengungkapan serta musnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis shabu sebanyak 1,3 kg bertempat di Mapolsek Sukajadi Jalan Rajawali kota Pekanbaru, Senin 17/07/2023.

Dalam konfrensi pers tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Pekanbaru, Kalapas Pekanbaru, dan tamu undangan lainnya serta puluhan personel Polsek Sukajadi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian,SIK.MH, melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Muhammad Daud,SH kepada awak media dalam konfrensi persnya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Tim Opsnal Polsek Sukajadi.

” Pengungkapan ini berdasarkan informasi pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 bahwasanya di Jalan Gajah Mada sering terjadi terjadi perdagangan gelap narkotika ” terang Kompol Daud.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Shabu Oleh Kanitreskrim Polsek Sukajadi disaksikan Kapolsek dan Tersangka Serta Tamu Undangan

Lanjut Kapolsek Sukajadi, berdasarkan laporan tersebut untuk melakukan penangkapan Tim Opsnal melakukan pemancingan dengan cara Under Cover Buy membeli narkotika jenis shabu sebanyak satu paket kecil dan membuat kesepakatan untuk COD.

” Lalu sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku atas nama AF (28) dan 1 (satu) plastik bening kecil diduga berisi shabu didalam kotak rokok GP yang diletakkan tersangka ditiang listrik “, terangnya.

Kompol Daud menambahkan, dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka (AF_red) mengakui bahwa dikontrakannya di Jalan Wakap II Gg Urut Kel. Kampung Bandar masih ada narkotika jenis shabu.

” Lalu pada hari Jum’at 07 Juli 2023 sekira pukul 05.00 Wib, dipimpin Kapolsek Sukajadi Kompol Daud yang disaksikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri dan ketua RT melakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersangka “, beber Kompol Daud.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga shabu didalam lemari dan didalam kotak Outdor Ac merk Sharp yang dibungkus dalam bungkusan teh China warna hijau yang berada dekat tangga menuju atap kontrakan tersebut.

” Dan dari pengakuan tersangka, bahwasannya terangka ini sudah tujuh bulan menjadi pengedar dan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang atas nama A, dan pelaku A ini kita nyatakan DPO dan dalam pengejaran petugas, ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, terimakasih kepada semua Tim atas kerja kerasnya “, tambah Kapolsek Sukajadi.

Dari hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut diamankan tersangka AF dan barang bukti, sebanyak 1,3 kg Shabu, 2 (Dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus teh China warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scopy warna putih BM 4877 ZAM dan 1 (satu) kotak Outdor Ac merk Sharp.

” Untuk tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas Kapolsek Sukajadi Kompol Muhammad Daud, SH.

Pantauan awak media, barang bukti shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur bahan pelarut dan selanjutnya dibuang kedalam saptic tank yang berada dibelakang Mapolsek.

( Az77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.