Polres Dharmasraya Gelar Apel Operasi Singgalang

Editor : Fauza Afifah

Dharmasraya, (JMG)- Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. Pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Singgalang tahun 2022. Senin 3/10 2022.

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan di lapangan mapolres Dharmasraya, yang dihadiri oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Paryanto , Kajari Kab Dharmasraya M. Hari Hasbullah, Fokopimda, para PJU , personil polres Dharmasraya, Personil Satpol PP, Dishub , dan BPBD Kab. Dharmasraya.

“Dalam menciptakan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas diperlukan sistem manajemen dan standar keberhasilan operasional,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, ia meminta kepada jajaran satuan Lalu Lintas Polres Dharmasraya agar mempersiapkan langkah-langkah yang efektif untuk pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2022.

Menurut nya berdasarkan data laka lantas di wilkum polres Dharmasraya, pada tahun 2021 dan 2022 jumlah kejadian laka lantas didominasi oleh anak anak di bawah umur (pelajar), dari data tersebut juga diketahui bahwa kecelakaan didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara secara ugal-ugalan.

Lebih lanjut Kapolres menekankan untuk melakukan deteksi dini , lidik dan pemetaan terhadap lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran, kecelakaan, dan kemacetan lalu lintas. Melakukan bimbingan dan penyuluhan tentang pentingnya Kamseltibcar, dan dalam melaksanakan operasi agar berpedoman pada SOP operasi jepolisian yang diatur dalam PERATURAN KAPOLRI NO 1 tahun 2019,. Kapolres berharap dengan dilaksanakan Operasi Zebra Singgalang ini dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan dalam berlalu lintas. Masyarakat lebih patuh dan tertib dalam berlalu- lintas. 

“Operasi zebra Singgalang 2022 dilaksanakan serentak digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022,” tukasnya.

Prioritas operasi zebra adalah Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih dibawah umur, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan,” tutup Kapolres itu.

Dalam kegiatan ini Kapolres Dharmasraya Melibatkan forkopimda, toga, tomas,todat Niniak mamak , cadiak pandai dan meminta kepada anggota polres Dharmasraya dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas agar memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat yang masih dalam pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi covid 19, supaya mengedepankan upaya preventif dan persuasif. (dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.