Polantas Sosialisasikan Tertib Berlalu-Lintas Di Pasar Tumenggungan Kebumen 

Editor : Mas Pay

Kebumen (JMG)- Upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas melalui sosialisasi tertib berlalu-lintas terus dilakukan Satlantas Polres. 

Tak terkecuali, di Pasar Tumenggungan, Kabupaten Kebumen, personil Sat Lantas menghimbau para pengunjung pasar untuk senantiasa tertib berlalu-lintas saat bepergian, Selasa 29 November 2022. Sebagaimana disampaikan kepada awak media Rabu (30/11/22).

Para personel menggunakan pengeras suara, keliling ke sudut-sudut pasar memastikan sosialisasi tersampaikan secara menyeluruh. 

Sejumlah selebaran agar tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketenangan juga masiv dilakukan Satlantas Polres Kebumen. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengungkapkan, sosialisasi penting dilakukan selain penindakan kepada para pelanggar. 

“Jadi tetap harus seimbang. Ada penindakan, ada sosialisasi. Semua bermuara agar masyarakat lebih patuh terhadap peraturan yang ada,” jelas Aiptu Catur.

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kecelakaan lalu-lintas selalu bermula dari pelanggaran lalu-lintas. Sehingga kesadaran tertib berlalu mulai diri sendiri penting dilakukan. 

“Ada empat faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, pertama adalah faktor kelalaian pengguna jalan, kedua adalah faktor kendaraan, ketiga Faktor jalan dan yang terakhir adalah faktor kondisi lingkungan,” jelas AKP Tejo. 

Kombinasi dari keempat faktor itu bisa saja terjadi, antara pengguna jalan dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. 

Dengan kata lain, jika pengguna jalan tertib tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan maka kecelakaan dapat lebih dihindari. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4 disebutkan bahwa kecepatan maksimal di jalan tol 100 km per jam.

Selanjutnya untuk kecepatan maksimal di jalan antar kota 80 km per jam, kecepatan maksimal di kawasan perkotaan 50 km per jam, serta kecepatan maksimal di kawasan pemukiman 30 km per jam.

Disamping itu masih ada faktor Kondisi lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

“Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada pasal 3 ayat 4,” imbuh AKP Tejo. (Sugiri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.