Pencuri Asal Padang menggasak pewangi ruangan dan Gula pasir

Editor : De Ola

Bukittinggi, (JMG) – Seorang pria inisial A (49) asal Padang ditangkap di Kota Bukittinggi. Dia ditangkap atas laporan melakukan pencurian di Swalayan Budiman di kawasan Birugo Kota Bukittinggi.

A ditangkap setelah pihak swalayan melapor ke polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berbekal bukti permulaan yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap.

Kapolsek Bukittinggi Kompol Zamzami mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan diketahui A telah tiga kali menjalankan aksinya di swalayan tersebut.

“Pada 22 November 2023 pelaku mencuri 12 pewangi ruangan. Pada 25 November 2023 pelaku mengambil 2 unit Susu BMT ukuran besar dan 1 kilogram gula pasir,” ungkap Kompol Zamzami, Sabtu (2/12).

Terakhir, A beraksi pada Jumat (1/12) dengan mencuri 12 pewangi mobil.

Tiga kali pelaku beraksi, Budiman Swalayan menderita kerugian sekitar Rp3 juta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti mobil Honda Brio yang didalamnya ditemukan barang hasil curian diantaranya parfum mobil, susu kaleng dan shampoo.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara (rl/Jhony)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.