Penangkapan Terbesar Narkoba, Polres Pasaman Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku dan BB 686,11 Gram Sabu

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Polres Kabupaten Pasaman mengelar Press Rilease tentang keberhasilan Penggerebekan dan penangkapan tindak pidana Narkotika saat melintas di Lubuk Sikaping dari arah Sumut, yang langsung dipimipin oleh Kapolres Pasaman AKBP. Yudho Huntoro, SIK. MIK didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas senin (17/04) di Polres Pasaman.

Selain itu juga menghadirkan 2 orang para tersangka dan barang bukti. Dua orang tersangka tesebut berinisial I alias tompel umur 40 tahun beralamat di Nagari Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam dan AU alias Paul umur 36 tahun beralamat di koto kaciak Nagari Batu Balang Kec. Harau Kab. 50 Kota. 2 orang tersangka tersebut dengan barang bukti 7 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 686,11 gram, 1 buah kotak kue merk menara, 2 buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, 2 buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau, 1 buah kaca pirek, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah mancis bening yang berisikan cairan warna merah, 1 unit mobil merk suzuki escudo warna hitam beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 1268 TE.

Kronologis Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat dan akan melalui wilayah hukum Polres Pasaman, karena itu maka selanjutnya petugas unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan didaerah rao, selasa 11 april 2023 sekira pukul 01.00 wib petugas melihat 1 unit mobil merk suzuki escudo warna hitam NP BA 1268 TE melintas dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju arah lubuk sikaping yang mana kendaraan tersebut dicurigai merupakan kendaraan pelaku. Kemudian petugas melakukan pembuntutan sambil berkoordinasi dengan petugas yang berada di lubuk sikaping untuk dapat mencegat para pelaku.

Pada pukul 01.30 wib petugas satresnarkoba yang dibantu oleh unit opsnal satreskrim, petugas SPKT dan propam polres Pasaman berhasil menghentikan 1 unit mobil yang dicurangi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berada dalam mobil tersebut. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik warna hijau dibawah kursi sopir yang berisi 7 paket besar narkotika jenis sabu.

Barang bukti berupa 7 paket besar narkotika jenis sabu tersebut sengaja dibawa kedua pelaku dari daerah perdagangan kecamatan bandar kab. Simalungun Provinsi Sumatera utara dan rencananya seluruh narkotika jenis sabu tersebut akan mereka bawa ke daerah Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Kapolres Pasaman AKBP. Yudho Huntoro, SIK, MIK mengatakan, apabila narkotika jenis sabu tesebut berhasil diedarkan tersangka maka akan berbahaya bagi 3500 orang.

“Dengan berhasilnya penangkapan kedua pelaku pengedaran narkotika jenis sabu tesebut, kita telah menyelamatkan setidaknya 3500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan apabila berhasil diedarkan atau dijualoleh pelaku, maka 7 paket besar narkotika jenis sabu tesebut setara nilai nya dengan uang yang taksir sejumlah Rp. 700.000.000,-. Ungkap Kapolres Pasaman.

Karna pelanggan ini, akan disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 , tentang narkotika.

“Kami Polres Pasaman selalu mengingatkan kepada orang tua maupun remaja karena pada saat ini peredaran narkoba sangat cukup tinggi, kita harus bisa mewaspadai dan mencegahnya. Peran orang tuapun harus ada untuk mengingat kan anak – anaknya tentang bahayanya narkoba. Karena bisa merusak masa depan anak-anak dan generasi bangsa kita. Inilah kita buktikan kepada masyarakat, semoga masyarakat mengetahui bahwa penggunaan narkoba tidak ada yang baik dan perbuatan tersebut memang dilarang oleh hukum ” Ungkap Kapolres Pasaman.

(Eko)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.