Pemkab Tanah Datar Minta Tuntaskan Perda di Provinsi Terkait Konversi Bank Nagari Dari Konvensional Ke Syariah

Editor : Meza g.n

TANAH DATAR, (JMG) – Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu daerah yang belum menyatakan dukungan terhadap konversi bank nagari dari konvensional ke syariah.

Pernyataan tersebut membuat anggapan sebagian masyarakat di Tanah Datar bahwa Pemkab dibawah kepemimpinan Eka Putra dan Richi Aprian tidak mendukung peralihan tersebut, meskipun nyatanya disaat ini di Batusangkar dan Tanah Datar telah berdiri Bank Nagari Syariah.

Menyikapi hal tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Tanah Datar Abdul Hakim menegaskan, pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak dalam posisi menerima atau menolak Konversi Bank Nagari dari Konvensional ke Syariah.

Akan tetapi lebih kepada ditunda terlebih dahulu sampai Pemerintah Provinsi menuntaskan Perdanya dan kemudian akan dilanjutkan dengan Perda Kabupaten.

“Masalahnya bukan menolak atau menerima konversi bank nagari dari konvensional ke syariah, akan tetapi lebih kepada ditunda sampai provinsi menuntaskan perdanya,” kata Hakim.

Hakim mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, tentu sangat membutuhkan kesepakatan dengan DPRD sebelum memutuskan setuju atau tidak konversi Bank Nagari itu.

Sebab penyertaan modal di Bank Nagari berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” katanya.

Hakim juga menyampaikan, Bupati Tanah Datar pada setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan juga RUPS 2020 di Mercure Hotel Padang dan RUPS LB bulan Juli 2021 di Balcone Hotel Bukittinggi, tetap komit meminta tuntaskan terlebih dahulu Perda di Provinsi sebagai payung hukumnya. (Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.