Pemkab Tanah Datar Kunjungi Surakarta Belajar Penerapan KTR

Editor : De Ola

Tanah Datar, (JMG) – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar lakukan pembelajaran penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai rujukan dan petunjuk dalam penerapan KTR di Tanah Datar ke Kota Surakarta pada Kamis – Jumat, 16-17 November 2023.

Rombongan pembelajaran KTR ini dipimpin oleh Sekda Iqbal Ramadi Payana bersama Kadis Kesehatan Yesrita Zedrianis, Sekdis Kominfo Lovely Harman, Kabid Yankes Purwanto, Bagian hukum, Pol pp, Kepala Puskesmas dan beberapa Staf fungsional terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan karena terbitnya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan proses Ranperbub Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda nomor 4 thn 2019 tentang KTR yang sedang dalam penyusunan sehingga Pemerintah perlu persiapan dan segera melakukan harmonisasi ke Kemenkum & HAM Provinsi Sumbar.

Disebutkan, Pemerintah memilih Kota Surakarta karena daerah ini telah memiliki Peraturan Pelaksana dalam penerapan Perda KTR dan juga sudah terbentuknya Kampung Bebas Rokok (KBAR) di tingkat Kelurahan. Kota Surakarta juga seringkali ditunjuk sebagai narasumber Tingkat Nasional dalam pelaksanaan KTR.

Rombongan Pemkab Tanah Datar disambut Kadis Kesehatan Kota Surakarta Setyowati, Dinas Kominfo, Pol PP, Bag.Hukum dan OPD terkait lainnya Di komplek Balaikota Surakarta pada Kamis (16/11/2023).

Pada kesempatan itu dipresentasikan strategi Kota Surakarta dalam melaksanakan Perwali KTR dan dilakukan sesi tanya jawab dan sharing oleh OPD terkait.

Selanjutnya, juga dilakukan kunjungan lapangan ke Kampung Bebas Asap Rokok ( KBAR) kelurahan Laweyan disambut Camat Laweyan Endang Sabar, Lurah Laweyan Agus Wahyu, LPMK, RT/RW dan tokoh masyarakat Laweyan, disini tim melihat Saung Rokok, Iklan ttg larangan dan Himbauan ttg Rokok, tanya jawab langsung dengan masyarakat pda Jumat (17/11/2023).

Melalui pembelajaran tersebut diharapkan mendapat masukkan untuk kesempurnaan Ranperbub Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda nomor 4 tahun 2019. (Nano Bojes).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.