Pelaku Curanmor Specialis Matic Jenis Beat Diringkus Polsek Payung Sekaki

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, ( JMG ) – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yaitu : RE Als Rifki (30) dan IS Als Iwan (49) diringkus Team Opsnal Polsek Payang Sekaki Polresta Pekanbaru.

” Pelaku (Rifki dan Iwan_red) diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sakaki pada waktu dan tempat yang berbeda “, sebut Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk.SIK saat pimpin press release di Mako Polsek Payung Sekaki, Senin (25/03/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari tindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/III/2024/SPKT/Polsek Payung Sekaki/Polresta Pekanbaru tanggal 02 Maret 2024. Yangmana korban a/n Amanda Aulia Husni (24) mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya merk Beat warna mageta hitam ditempat korban bekerja Toko Toffin Riau Jl. Tuanku Tambusai kota Pekanbaru.

” Dan dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta rekaman cctv ditempat kejadian akhirnya mengarah kepada pelaku RE Als Rifki “, ujar Kapolsek yang juga didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Zamhur, SE.

Dan dari hasil pengembangan dan laporan dari masyarakat akhirnya pelaku RE Als Rifki berhasil diringkus pada Sabtu 16 Maret 2024 didepan Indomaret Jl. Dahlia, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya IS Als Iwan.

” Dari hasil keterangan pelaku (RE) akhinya pelaku (IS) berhasil diamankan didepan Jalan Limbungan Rumbai. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kunci leter T yang sudah dimodifikasi, anak kunci dan magnet yang sudah dimodifikasi “, jelas Iptu Rejoice.

Dan dari pengakuan kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali dari tahun 2023 s/d 2024 diwilayah kota Pekanbaru.

” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yaitu : 1 tas selempang warna hitam, 1 buah kunci later T yang sudah dimodifikasi, 1 buah magnet yang dimodifikasi untuk pembuka tutup kunci, 1 buah helm warna hitam, 1 unit sepeda motor mio warna merah dan 1 unit sepeda motor beat warna magetan hitam “, tambahnya.

Selain barang bukti tersebut, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki juga mengamankan 5 unit sepeda motor matic merk beat yang sudah dijual pelaku ke daerah Kampar dan Siak.

” Adapun motif dari kedua pelaku karena faktor ekonomi, dan untuk kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan 5 KUHP “, pungkas Iptu Rejoice.

( Az77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.