Kinerja PPK di Proyek Penataan Kawasan Masjid Agung Dharmasraya.

Editor : Meza GN

MASALAH APD DITEGUR, DUGAAN PERUBAHAN SPEK TIMBUNAN DILEGALKAN ?

DHARMASRAYA,(JMG) – Lagi-lagi terjadi pelarangan meliput dilokasi proyek kepada wartawan di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Kali ini terjadi pada Proyek Penataan Kawasan Masjid Agung Dharmasraya yang dikerjakan PT. Area Bangun Sejati KSO PT. Permata Ujung Berung Indah.

Proyek milik Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Sumatera Barat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR itu diduga penuh dengan permasalahan. Hal inilah yang disinyalir membuat wartawan dilarang masuk untuk melakukan kontrol sosial. Bahkan proyek bernilai kontrak Rp. 18.185.511.000,- itu tidak transparansi dan terkesan tidak adanya keterbukaan informasi publik.

Saat JMG mencoba datang kelokasi proyek yang terletak dalam kawasan Masjid Agung Dharmasraya, JMG dihampiri oleh seorang lelaki tanpa baju dan bertato didadanya. Lelaki yang mengaku bernama Ken itu meminta JMG untuk tidak memasuki lokasi proyek.

“ Maaf pak, dilarang masuk kedalam lokasi proyek sebab belum selesai. Saya diminta oleh pihak PU untuk melarang orang masuk kelokasi. Selaku keamanan disini, saya hanya menjalankan tugas. Kalau mau kedalam harus izin dari kepala keamanan dan pihak proyek”, ujarnya.

Ketika berada dilokasi proyek, JMG melihat tidak satupun pekerja dilokasi proyek yang menggunakan Alat Pelindung DIri (APD) sesuai yang diwajibkan dalam kontrak. Tak hanya itu, dilokasi juga terlihat alat berat melakukan penimbunan yang menggunakan material bekas cut and fill. Hal ini diduga tak sesuai kontrak yang ditetapkan.

Syahrul selaku PPK dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Sumatera Barat saat dihubungi ke ponselnya untuk meminta izin masuk kelokasi proyek tak menjawab teleponnya. Setelah JMG meninggalkan lokasi, Syahrul baru menghubungi JMG.

Dia mengatakan terkait larangan peliputan dilokasi proyek tidaklah ada. Sebab itu adalah proyek yang menggunakan uang rakyat. Jadi siapa saja boleh melakukan peliputan dan kontrol sosial diproyek itu.

“Tak ada larangan untuk meliput diproyek itu pak. Siapa yang melarang masuk?. Kami tidak pernah melarang wartawan untuk memantau proyek itu. Bila ingin mendapatkan info dan konfirmasi silahkan hubungi Pak Fani pihak proyek yang berkantor dilokasi itu”, ujarnya.

Syahrul juga mengungkapkan bahwa selaku PPK, pihaknya telah menegur kontraktor. Dan saat ini semua pekerja sudah memakai APD saat bekerja. Terkait mengenai galian timbunan, dia mengatakan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Ditanyakan mengenai timbunan yang didatangkan dari lokasi proyek dan bukan dari luar, Syahrul mengatakan bahwa itu telah direvisi. Didokumen lelang memang didatangkan dari luar tapi sekarang sudah di addendum dan digunakan timbunan bekas cut and fill. Terkait biayanya juga dilakukan addendum dan di gunakan untuk pekerjaan lainnya, terang Syahrul.

Zuherman selaku Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Sumbar. Menurutnya wartawan berhak untuk melakukan peninjauan dan kontrol sosial terkait proyek yang menggunakan dana negara. Tidak zamannya lagi melarang wartawan untuk memantau pekerjaan proyek. Kami sangat bersyukur bila ada wartawan dan LSM yang melakukan pemantauan diproyek yang ada dibawah kami. Sebab hal ini akan membantu kami dalam menghasilkan proyek yang bagus.

“ Saya sangat berterima kasih bila ada wartawan dan LSM yang memantau dan mengontrol pekerjaan kami. Informasi yang didapat dari wartawan dan LSM akan kami jadikan bahan untuk intropeksi diri dan merubah sesuatu yang tidak sesuai dengan kontrak”, ungkapnya.

Fani dari pihak proyek saat dihubungi JMG mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk masuk dan memoto proyek. Terkait adanya tukang yang tak memakai APD, Fani mengatakan bahwa kontraktor sudah sering memberikan APD kepada tukang berupa sepatu bot, rompi, helm dan lain lain. Mungkin karena tidak nyaman saja, makanya tukang tidak mau memakai APD.

Saat ditanyakan berapa nilai APD dalam penawaran saat melakukan penawaran, Fani mengatakan sekitar Rp. 28 juta dan sudah termasuk dengan dokumen lainnya. Fani juga mengatakan bahwa terkait penimbunan, pihaknya hanya melakukan galian sekitar 30 cm. Karena dari PT. Nindya Karya selaku kontraktor Masjid Agung sudah melakukan galian juga sebelumnya.

Fani bahkan mengakui bahwa tanah timbunan yang dipakai untuk menimbun tidak didatangkan dari luar lokasi proyek. Melainkan hanya dari timbunan cut and fill dibelakang Masjid Agung tersebut. Hal ini karena volumenya tidak banyak dan hanya sekitar 2000 meter kubik.

“Penggunaan timbunan cut and fill itu sudah berdasarkan kesepakatan dari pihak balai dan kasatker. Jadi yang dilakukan telah sepengetahuan pihak balai”, ujarnya.

Fani yang ditanyakan posisinya sebagai apa diproyek tersebut malah menjawab dengan tidak tahu. “ Saya saja juga bingung sebagai apa diproyek ini. Sebab saya baru mulai masuk disaat pekerjaan sudah berjalan dan ditunjuk sebagai Site Manager”, pungkasnya. *Tim

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.