Jual Beli Rumah Berujung Masuk Bui

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Polsek Sukajadi berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yakni DAT (43) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Jati No. 56 RT. 002 RW. 006 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu (08/4/2022) lalu.

Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Jefri R.P Siagian, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi KOMPOL MHD.DAUD, S.H didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU Santo Morlando, S.H, M.H menjelaskan DAT (43) ditangkap di Kantor Developer Jl. Pari, Kel. Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan terhadap jual beli rumah pada 13 Juli 2020 lalu.

“Kejadian berawal saat korban SM melakukan pembelian 1 (satu) unit Rumah dan dalam kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa paling lama 3 (tiga) bulan sejak di tanda tangani surat kesepakatan bahwa rumah yang di janjikan oleh pelaku sudah bisa ditempati, namun setelah lewat dari waktu yang telah ditentukan, rumah tersebut belum dibangun sama sekali, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugian secara materil dan melaporkan kepada pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut”, Senin (17/4/2023).

Guna proses penyelidikan dan pengembangan perkaranya, tersangka berikut barang bukti berupa Kwitansi Pembayaran, Surat Perjanjian, Akta jual beli Notaris dan Setifikat dari BPN diamankan di Polsek Sukajadi.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DAT (43) dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya.

( Az 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.