ISMAIL NOVENDRA SIAP BERIKAN BANTUAN HUKUM “Terkait Banyaknya Jurnalis Yang Dilaporkan”

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Banyaknya pemberitaan terkait pendzaliman serta pelecehan terhadap wartawan akhir-akhir ini, seharusnya dapat membuat insan pers merapatkan barisan dan menggalang kekuatan untuk melawan ketidakadilan tersebut. Himbauan ini disampaikan Ismail Novendra SH, sesepuhnya para awak media di Sumatera Barat (Sumbar) pada, Sabtu (2/3/2024).

Diketahui, pemicu Ismail yang dijuluki Raja Tega ini meradang, disebabkan ulah pejabat pemangku kepentingan publik dalam menanggapi pemberitaan selalu memainkan aksi lapor polisi. Menurutnya, awak media telah bekerja sesuai dengan UU Pers No. 40/1999 dan kode etik jurnalistik. Bahkan, sebelum beritanya tayang atau diterbitkan, awak media selalu melakukan konfirmasi.

Disisi lain, ketika pejabat pemangku kepentingan publik dikonfirmasi awak media, baik didatangi langsung atau lewat WhatsApp (WA) dan telepon seluler terkadang dianggap bagaikan angin lalu, alias bungkam. Dan, saat beritanya terbit, barulah mereka kasak kusuk dan kebakaran jenggot.

Kemudian, mereka mulai memainkan aksi lapor polisi dengan dalih pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Seperti yang saat ini bergulir di Polresta Padang. Oknum anggota DPRD Padang yang tak terima diberitakan beberapa media online, tiba-tiba melaporkan nara sumber berita dan menggiring beberapa media keranah hukum.

Mestinya anggota DPRD Padang yang diberitakan tersebut introspeksi diri, jika saja konfirmasi Awak Media tersebut dibalas, tentu beritanya akan berimbang. Anggota dewan itu harusnya paham. Bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Untuk itu, Ismail berharap, alangkah baiknya para pejabat pemangku kepentingan publik mempelajari isi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal 4. (1) Dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan perseorangan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4) dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai “Hak Tolak”.

Bahkan, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain. Pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan sampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sebagai sesepuhnya insan pers, Ismail tak terima bila ada wartawan diintimidasi dan didzalimi. Jika ada persoalan menyangkut pemberitaan, alangkah baiknya pemangku kepentingan publik menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melakukan hal jawab.

” Kan ada hak jawab atau bisa juga berkordinasi sama PWI, Aji, dan organisasi lain yang ada dibawah naungan Dewan Pers. Atau juga bisa menyurati dan melaporkan ke Dewan Pers terlebih dahulu sebelum ke penegak hukum”, ujar Ismail yang juga merupakan advokat/pengacara tersebut.

Untuk itu, kedepannya Ismail berharap, para pejabat pemangku kepentingan publik yang ada di Sumbar, khususnya Kota Padang, agar bisa memahami undang-undang pers, jangan asal main lapor polisi, jangan diadu polisi dengan awak media. Sosok tokoh publik itu mesti legowo, jika tidak siap diterpa “Gosip”, lebih baik mundur dari jabatan, pergilah ke kebun, kesawah untuk bercocok tanam, atau cari kegiatan lain yang bisa membuat nyaman, tegasnya.

Terakhir, Ismail mengatakan bahwa dirinya akan berada dibarisan terdepan jika ada pejabat, penguasa dan penegak hukum yang mendzalimi dan melecehkan insan jurnalis. Baik itu dikota Padang, Provinsi Sumbar maupun di Indonesia. ” Saya akan berada dibarisan terdepan bila ada indan pers yg didzalimi. Termasuk siap untuk memberikan bantuan hukum dan menjadi pengacara bagi insan pers tersebut”, pungkasnya. (Ola)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.