IJAZAH WALI NAGARI BINJAI KECAMATAN TIGO NAGARI KABUPATEN PASAMAN DIPERTANYAKAN

Editor : Meza g.n

Pasaman, (JMG) – Karena adanya desas-desus tentang dugaan pengajuan dokumen palsu yang di lakukan oleh wali nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman untuk memenuhi syarat dalam ajang pemilihan wali nagari di nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman beberapa waktu yang lalu. Tim JMG menelusuri kabar yang beredar tersebut.

Pada hari jumat tanggal 12/8/22 tim JMG mencoba konfirmasi mengenai kabar dugaan tersebut kepada wali nagari binjai melalui via pesan whatsapp. Tapi pada saat itu, tidak ada respon dari wali nagari binjai.

Dan pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 tim JMG mencoba lagi menghubungi wali nagari binjai tersebut untuk konfirmasi melalui via tlp whatsapp, setelah ditanyakan tentang telah terjadinya kabar mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu oleh wali nagari binjai melalui tlp. “Dan saksi hidup masih banyak, dan kalau sempat tidak berlaku surat keterangan hilang, itu ya gak pandai saya lagi.

Sebetul nya ijazah saya itu hilang, lalu saya bikin surat keterangan hilang dari kapolres sampai kedinas pendidikan lalu sampai ke kepala sekolah. Dan saksi saksi saya dan tempat saya ujian, mereka masih hidup semuanya.

Boleh kita cek ke saksi semuanya. Ijazah yang hilang adalah ijazah SD (sekolah dasar), yang ada adalah ijazah SMA paket C, dan ijazah SMP Sanawiyah. Ungkap wali nagari binjai.

Setelah mendapatkan jawaban konfirmasi dengan wali nagari binjai, TIM JMG akan berusaha menanyakan perihal tersebut ke dinas pemberdayaan masyarakat kabupaten pasaman dan dinas yang terkait lainnya. Apakah diperbolehkan memakai surat keterangan hilang untuk syarat dalam memenuhi kelengkapan dokumen tertentu. Untuk keterbukaan informasi publik, agar tidak ada opini lain dikalangan masyarakat.
(EAP/Helmiza)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.