Harga TBS kelapa sawit di Dharmasraya masih anjlok,surat edaran Gubernur dipertanyakan

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG) -Kondisi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sumatra Barat, khusus nya di kabupaten ranah cati nan tigo tidak juga kunjung membaik hingga hari ini pada pada Selasa 19 Juli 2022 ini.

Bahkan dari hasil rapat penetapan harga TBS di Sumbar, harga sawit masih mengalami penurunan per pekannya, lantas bagaimana dengan surat edaran gubernur yang berlaku Perusahaan.

“Kini harga TBS di Dharmasraya masih berpariasi di Perusahaan PKS yang ada di Dharmasraya namun masih tetap dibawah standar. Padahal kalau melihat dari surat edaran gubernur sumbar tentang harga TBS sudah diangka 1.600 perkilonya,” ungkap Hendri, selaku petani kelapa sawit, Selasa 19/7 2022.

Dia mengatakan, kini harga sawit kalau di Perusahaan kelapa sawit(PKS) masih Rp1.100 per kilogram, kalau harga di Ram masih berkisar sekitar 750-800 rupiah. Sementara itu kalau kita melihat dengan sudah keluarnya surat edaran gubernur Sumatera Barat, setidak nya perusahaan kelapa sawit(PKS) Dharmasraya, sudah bisa membaca dan menetapkan standar harga sesuai dengan surat edaran yang beredar tersebut.

“Atau bisa jadi SE gubernur nya tidak berlaku bagi PKS atau cuma untuk php rakyat Sumbar,” ungkap dia sambil tersenyum.

Kami berharap sekali pak gubernur Sumbar bisa menyidak keperusahaan pabrik kelapa sawit untuk menerapkan perusahaan nakal yang masih bermain tentang harga sawit.

para petani sangat berharap harga sawit kembali normal minimal harga diangka Rp 2000,untuk mengimbangi harga pupuk yang semakin meroket belum lagi biaya perawatan yang lain nya.

(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.