Hadiri Peresmian Program Rajo Labiah, Bupati Eka Putra Sampaikan Dukungannya

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Turut hadir pada Peresmian dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Program Restorative Justive Plus (Rajo Labiah) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Senin (20/11/2023) di auditorium Gubernuran Padang, Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan dukungannya.

“Saya dan atas nama Pemerintah Daerah Tanah Datar, tentunya sangat mendukung Program Rajo Labiah ini. Terutama dalam meminimalisir tindak kejahatan, terutama di Tanah Datar,” sampai Eka Putra didampingi Kajari Tanah Datar Otong Hendra Rahayu.

Diketahui Rajo Labiah yaitu Program penyelesaian perkara penanganan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif Plus atau lebih, dan juga tindak kejahatan pencurian ringan.

Keunggulan dari program ini adalah penyelesaian penanganan perkara sampai tuntas, bahkan sampai dengan memiliki skill dan ketrampilan kerja serta dapat diterima kembali di masyarakat.

Dikatakan Eka lagi, dengan Program Rajo Labiah ini mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Tanah Datar. Karena program ini memiliki pendekatan humanis.

“Program ini diperuntukan bagi mereka yang melaksanakan tindak kriminal karena keadaan terpaksa atas dasar kebutuhan hidup bukan karena profesinya. Melalui program Rajo Labiah para pelaku kejahatan tidak hanya akan diberhentikan tuntutannya, namun juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan modal,” sampainya.

Ke depan, tambah Bupati, Tanah Datar siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Batusangkar.

“Tanah Datar juga memiliki Balai Latihan Kerja atau BLK yang tentunya bisa dimanfaatkan untuk program ini. Kita siap membantu dan mendukung Program ini di Tanah Datar,” tukasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Asnawi mengatakan, Program Rajo Labiah merupakan cita-cita yang ingin dicapai sebagai penegak hukum di Indonesia.

“Melalui Program Rajo Labiah ini, maka terdakwa atau pelaku kejahatan tidak hanya dihentikan penuntutannya, namun juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan modal,” katanya.

Asnawai menyampaikan, program ini bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Rumah Sakit HB Saanin Padang, LKAAM Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Ada beberapa syarat untuk program ini, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, ancaman hukuman dibawah lima tahun dan memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban, dan korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu,” sampainya.

Sementara Gubernur Mahyeldi juga menyambut baik program Rajo Labiah yang diluncurkan Kejati Sumbar dan berharap warga yang terjerat kasus pidana ringan bisa mendapatkan keadilan.

“Program ini luar biasa, karena mampu meramu serta memberdayakan potensi yang ada untuk membina warga, misalnya RT, RW dan lembaga masyarakat lain,” sampainya.

Gubernur berharap program Rajo Labiah ditindaklanjuti oleh Bupati dan Walikota se Sumatra Barat dengan pelaksanaan MoU dan Perjanjian Kerjasama lanjutan.

“Saya harap Pemerintah Kabupaten dan Kota segera menindaklanjuti program ini, laksanakan sosialisasi agar segera bisa dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya. (Nano Bojes).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.