DPO Selama Tujuh Bulan, Akhirnya RA Berhasil Dicekup Satreskrim Polres Asahan

Editor : De Ola

Medan, (JMG) – Setelah 7 bulan lamanya menjadi DPO dalam kasus Mucikari, akhirnya RA (39) berhasil dicekup oleh Satreskrim Polres Asahan di salah satu Klinik di Medan, Kamis (17/08/23).

Sumber menyebutkan, sebelumnya keberadaan RA terdeteksi oleh petugas kepolisian Direktorat Intelkam yang dibantu oleh Polwan Polrestabes Medan di salah satu Klinik Kesehatan. Kemudian petugas pun menghubungi Satreskrim Polres Asahan untuk segera mengamankan DPO.

“Yang ngambil Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Asahan Iptu I Komang, sebab SPKAP nya ditangan mereka Mas”, ujar sumber kepada wartawan, Jumat (18/08/23).

RA memang terkenal licin, beberapa kali Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan Ipda Rospita Nainggolan mengaku tak berhasil menemukan RA, padahal Wartawan berulang kali memberikan Cek Post RA bersama seorang pria berinisial DI yang disebut-sebut sebagai salah satu Kabag di Pemkab Batubara.

RA saat diamankan petugas kepolisian di Medan, Kamis (17/08/23)

“Hebat memang Kanit Ekonomi Iptu I Komang ini Mas, lain dengan rekannya yang Kanit PPA itu. Buktinya, setelah dilimpahkan ke Ekonomi, RA bisa tertangkap kok Mas”, ujar sumber.

Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH yang dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan penangkapan DPO atas nama RA. Menurutnya, saat ini RA telah diamankan di Mapolres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Iya kami amankan, sedang diperiksa di Polres Asahan”, sebut Kasat Reskrim Polres Asahan.

Diketahui, RA adalah pemilik Raima Spa yang berada dibilangan Kompleks Graha Asahan, Kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat. Pada 20 Januari 2023 lalu, dirinya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas yang melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menyediakan layanan prostitusi tersebut.

Oleh Polres Asahan, RA pun ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang bernomor : DPO/36/III/2023/RESKRIM tertanggal 05 Maret 2023 berdasarkan LP bernomor : LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2023 lalu.

Kemudian oleh penyidik, RA disangkakan dengan Pasal 296 Junto Pasal 55 KUHPidana, karena RA dianggap Medepleger dalam kasus tersebut.
(Tim/thd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.